Hukrim

Ketok Pintu, Masuk Bui: Pria Ampenan Kepergok Simpan Sabu di Kamar Kos

×

Ketok Pintu, Masuk Bui: Pria Ampenan Kepergok Simpan Sabu di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini
Ketok Pintu, Masuk Bui: Pria Ampenan Kepergok Simpan Sabu di Kamar Kos

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Seorang pria berinisial AS (33), warga Kecamatan Ampenan, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kamar kos di Lingkungan Baturaja, Kelurahan Ampenan Utara, Minggu (16/11/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan kos tersebut. Tim Opsnal yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti awal dinilai cukup, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan AS saat berada di dalam kamar kosnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 gram sabu yang diduga kuat akan diedarkan kepada pembeli. Selain narkotika jenis sabu, sejumlah alat bukti lain turut diamankan, seperti alat konsumsi sabu, timbangan digital, alat komunikasi, bendelan klip bening kosong, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi perdagangan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Usir Wartawanan Dengan Nada Ancaman, Ini Kata Ketua IJTI NTB

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang selama ini turut membantu kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami telaah dan tindak lanjuti. Terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul barang narkotika tersebut,” ujar Suputra.

Menurutnya, informasi masyarakat masih menjadi salah satu elemen penting dalam operasi penindakan. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AS, termasuk mendalami jaringan yang kemungkinan ikut terlibat dalam penyediaan barang haram tersebut. “Kami sedang telusuri apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar atau pelaku tunggal,” tambahnya.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor, Pria Asal kediri Lombok Barat Diciduk Polisi

AS kini harus menghadapi proses hukum atas kepemilikan dan dugaan peredaran sabu tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan dakwaan tersebut, AS terancam hukuman minimal lima tahun penjara, bahkan dapat lebih berat apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan pengedar.

Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diungkap Polresta Mataram sepanjang tahun 2025. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan angka peredaran narkotika, khususnya di kawasan padat penduduk yang kerap dijadikan lokasi transaksi terselubung.

Polresta Mataram menegaskan bakal terus melakukan operasi dan memperketat pengawasan di berbagai titik rawan, termasuk area kos, perumahan, hingga tempat hiburan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan lebih optimal.

Baca Juga :  Modus Abu Dhabi, Korban TPPO Dipekerjakan di Libya

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun yang masih mencoba menyalahgunakan atau mengedarkan narkotika. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama di Kota Mataram yang selama ini menjadi salah satu fokus pengawasan.

Dengan tertangkapnya AS, Polresta Mataram berharap dapat membuka jalan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *