Hukrim

Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 108 Perkara, Termasuk Narkotika hingga Rokok Ilegal

×

Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 108 Perkara, Termasuk Narkotika hingga Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 108 Perkara, Termasuk Narkotika hingga Rokok Ilegal

Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang digelar pada Selasa, 18 November 2025 ini memusnahkan total 108 perkara, didominasi kasus narkotika. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman kantor Kejari Mataram sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan amanah undang-undang, termasuk memastikan barang bukti yang diputus untuk dimusnahkan benar-benar dihilangkan dari peredaran.

“Pemusnahan barang bukti ini bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pidana. Semua barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Harun.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H., serta dihadiri berbagai unsur penegak hukum. Pihak yang hadir antara lain perwakilan BNN Kota Mataram, Reskrim Polresta Mataram, Resnarkoba Polresta Mataram, Reskrim Polres Lombok Barat, Resnarkoba Polres Lombok Barat, hingga jajaran penyidik Polres Lombok Utara.

Berdasarkan rekapitulasi, barang bukti yang dimusnahkan terbagi ke dalam beberapa jenis tindak pidana. Kasus narkotika mendominasi, dengan total 69 perkara. Barang bukti yang dihancurkan berupa 101,073 gram sabu, 817,132 gram ganja, dan 30 butir ekstasi.

Seluruh narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan bahan kimia untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Selain narkotika, Kejari Mataram juga memusnahkan barang bukti tindak pidana lainnya, seperti:

  • Perjudian – 10 perkara, dengan barang bukti bolpoin, kartu, dan rekapan togel.

  • Tindak pidana kesehatan – 1 perkara, berupa 11.069 bungkus rokok ilegal.

  • Kekerasan – 5 perkara, terdiri dari senjata tajam, pecahan kaca, dan barang tajam lain.

  • Pencurian – 9 perkara, dengan barang bukti obeng, kunci T, dan alat kejahatan lainnya.

  • Asusila – 14 perkara, berupa pakaian serta barang terkait.

Selain itu, turut dimusnahkan 18 unit alat komunikasi seperti handphone, timbangan digital, pakaian, dan sejumlah barang bukti lain yang telah diperintahkan pengadilan untuk dimusnahkan.

Harun menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Kejaksaan juga memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang berfungsi mengawasi pengelolaan barang bukti di tingkat pusat dan daerah.

“Kami memastikan seluruh barang bukti dikelola secara profesional dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini demi menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” tegas Harun.

Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan barang bukti di wilayah hukum Kejari Mataram menjadi tanggung jawab Seksi Pemulihan Aset bersama Rupbasan Mataram, sehingga seluruh proses mulai dari penyimpanan hingga pemusnahan dilakukan secara terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Mataram menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum yang transparan, efektif, dan berkeadilan di wilayah NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *