Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram akhirnya menangkap seorang pria berinisial AM, warga Kabupaten Dompu, yang diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang mahasiswa asal Bima. Pelaku ditangkap pada Minggu (23/11/2025) di kampung halamannya setelah sempat melarikan diri selama sepekan pasca kejadian.
Peristiwa penusukan itu sendiri terjadi pada 16 November 2025 di sebuah rumah kos wilayah Kekalik Jaya, Kota Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal sebelum peristiwa tersebut. Namun cekcok usai mediasi di Polda NTB membuat situasi memburuk hingga berujung tindak kekerasan.
AKP Regi menerangkan bahwa sebelum kejadian, AM datang bersama pacarnya untuk melakukan mediasi dengan korban di Polda NTB terkait sebuah persoalan pribadi. Mediasi berlangsung kondusif di bawah pengawasan aparat. Masalah muncul saat mereka hendak pergi meninggalkan lokasi.
“Setelah mediasi selesai, terjadi adu mulut. Terduga tersinggung karena merasa korban terlalu banyak bicara. Dari situ pelaku menantang korban untuk menyelesaikan masalah di kosnya,” jelas AKP Regi Halili.
Ajakan itu diterima korban. Namun sesampainya di kos, suasana kembali memanas dan pelaku masuk ke kamar sebelum keluar dengan membawa pisau dapur. Tanpa peringatan panjang, AM langsung menusukkan pisau tersebut ke bahu kiri korban.
Korban yang panik segera melarikan diri sambil berupaya menghindari serangan lanjutan. AM disebut sempat mengejar, namun rekan-rekan korban yang berada di lokasi berhasil menghalangi pelaku sehingga korban dapat menyelamatkan diri dan mendapatkan pertolongan.
Merasa tindakannya akan berujung proses hukum, AM langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Dompu. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Mataram. Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Penyelidikan mengarah pada informasi bahwa AM bersembunyi di rumah keluarganya. Anggota Resmob lalu berkoordinasi untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Dompu tanpa perlawanan. Barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban juga telah disita,” jelas AKP Regi.
Kini AM telah dibawa kembali ke Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat pasal terkait tindak penganiayaan dengan penggunaan senjata tajam, yang ancaman hukuman pidananya cukup berat.
“Terduga sudah kita amankan, barang bukti juga sudah lengkap. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram itu.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa konflik personal yang tidak diselesaikan secara dewasa bisa berujung pada tindak kriminal yang membahayakan nyawa orang lain. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam dalam bentuk apa pun untuk menyelesaikan masalah. Konflik kecil yang dibiarkan memanas dapat dengan mudah berubah menjadi tindakan yang berujung penjara.












