Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial AS (39), warga Karang Tumbuk, Cakranegara, ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Ia diduga sebagai pelaku pencurian motor Honda Vario milik pedagang bawang merah yang hilang di area Pasar Bertais, Sandubaya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim opsnal kami telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit Honda Vario di wilayah Cakranegara. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Motor Hilang Saat Korban Berjualan
Kasus ini bermula pada Senin (24/11/2025). Korban, seorang pedagang bawang merah, datang ke Pasar Bertais untuk berjualan. Seperti biasa, ia memarkir motor Honda Vario miliknya di area parkir pasar sebelum menuju lapak dagangannya.
Beberapa jam kemudian, korban hendak keluar untuk membeli nasi. Namun ia terkejut ketika melihat motor yang diparkir sebelumnya sudah raib. Korban mencoba bertanya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut maupun melihat siapa pelakunya. Merasa dirugikan, korban memutuskan melapor ke Polresta Mataram.
Penyelidikan Cepat Mengarah ke Terduga Pelaku
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa area sekitar lokasi hilangnya motor, mengumpulkan sejumlah petunjuk, dan menelusuri jejak yang mengarah kepada terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, identitas terduga berhasil kami kantongi. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya terduga berhasil diamankan,” jelas AKP Regi.

Penangkapan berlangsung di wilayah Cakranegara tanpa hambatan. Dari tangan AS, polisi mengamankan satu unit motor Honda Vario yang diduga kuat merupakan hasil pencurian dari Pasar Bertais.
Dijerat Pasal 363 KUHP
Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menetapkan pasal yang cukup berat untuk pelaku curanmor.
“Terduga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” tegas AKP Regi.
Kasus Dikembangkan Lebih Lanjut
Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau sindikat curanmor yang lebih besar di wilayah Kota Mataram.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari kelompok pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Curanmor Masih Jadi Ancaman Warga Kota
Kasus ini menambah daftar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di Kota Mataram. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama ketika memarkir kendaraan di lokasi umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, atau area parkir tanpa pengawasan.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka curanmor dan meningkatkan patroli serta pemantauan wilayah rawan. Penangkapan AS menunjukkan bahwa aparat tetap responsif dan sigap menindak setiap laporan masyarakat.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan kepercayaan warga terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat dan tindak kriminal serupa dapat ditekan secara signifikan.













