Mataram, BJurnalekbis.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan perusahaan PT SEG, setelah adanya laporan bahwa kontrak pekerjaan senilai lebih dari Rp 800 juta tidak dibayarkan kepada pelapor. Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pihak perusahaan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa laporan polisi telah diterima dan menjadi dasar penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Pelapor, yang merupakan salah satu pihak yang mengerjakan proyek tersebut, mengaku telah menyelesaikan seluruh pekerjaan dan menyerahkan barang sesuai kesepakatan, namun pembayaran tidak kunjung diberikan oleh PT SEG.
“Kontraknya sekitar 800 sekian juta. Pelapor ini merasa dirugikan karena barang-barang sudah selesai semua, tapi belum dibayar,” jelas Kombes Syarif dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa penyelidikan saat ini fokus pada laporan yang masuk, tanpa mengaitkannya dengan pihak lain sebelum adanya bukti yang cukup.
Menurut Syarif, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap direktur PT SEG sebagai terlapor. Selanjutnya, pemeriksaan dijadwalkan berlanjut pada jajaran direksi perusahaan pada 1 Desember mendatang. Pemeriksaan berjenjang ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan dana dan memastikan keterlibatan masing-masing pihak.
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya aliran dana dari institusi pemerintah atau pihak perbankan, Syarif menyebut hal tersebut belum dapat dipastikan. “Kalau itu dananya dari Bank NTB misalnya, dan itu menggunakan keuangan negara, itu nanti beda ceritanya. Itu larinya ke ranah korupsi. Tapi untuk sekarang, yang kita tangani terkait unsur penipuan dan penggelapan,” tegasnya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mencatat sudah ada sembilan laporan terkait persoalan pembayaran yang melibatkan PT SEG. Namun, seluruh laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum ada penetapan tersangka. “Terlapornya tetap PT SEG, dan sejauh ini laporan yang kita terima hanya itu. Belum ada laporan dari rumah sakit atau instansi lainnya,” tambah Syarif.
Syarif juga memastikan bahwa penyidikan saat ini terfokus di wilayah Kota Mataram, tepatnya area Selaparang, sesuai lokasi kegiatan yang dilaporkan pelapor. Ia menegaskan bahwa penyidik membuka peluang untuk memperluas penyelidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan institusi lain atau adanya dugaan korupsi terkait sumber pendanaan proyek.
“Untuk dugaan keterlibatan pihak luar, itu nanti pengembangan. Sekarang kita fokus ke laporan yang ada, yaitu dugaan penipuan karena pembayaran tidak diberikan. Soal dari mana dananya, apakah swasta atau pemerintah, itu menyusul setelah proses ini berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik tetap mengingatkan bahwa seluruh dugaan baru akan dipastikan setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan. Polda NTB memastikan akan bekerja profesional dalam menangani laporan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan unsur pidana.
Kasus ini diperkirakan menjadi perhatian publik karena nilai kontrak yang cukup besar serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain jika aliran dana terbukti bersumber dari institusi negara. Namun hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari direksi PT SEG untuk memperdalam konstruksi perkara.
Sementara itu, pelapor berharap kasus ini dapat segera menemui titik terang, mengingat kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai menjadi hak sah mereka. Polisi memastikan proses akan berjalan sesuai prosedur hingga ditemukan kepastian apakah kasus ini masuk ranah pidana penipuan, penggelapan, atau justru berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi apabila menyangkut uang negara.












