Mataram, Jurnalekbis.com—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengerusakan rumah orang tua dan nenek Rizka, perempuan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri, Esco. Dari delapan tersangka, enam orang telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan perkembangan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (28/11/2025).
Aksi pengerusakan itu terjadi setelah Polres Lombok Barat menetapkan Rizka sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Esco, yang masih berstatus pasangan suami istri. Penetapan itu memantik kemarahan sekelompok warga yang berasal dari kampung halaman almarhum Esco. Tidak puas dengan proses hukum, mereka kemudian mendatangi kediaman orang tua dan rumah nenek Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada awal Oktober 2025.
“Masyarakat yang tidak puas dengan penanganan kasus pembunuhan itu mendatangi rumah orang tua dan nenek Rizka, kemudian melakukan pengerusakan,” jelas Kombes Syarif.
Aksi massa berlangsung brutal dan menyebabkan kerusakan berat pada kedua rumah tersebut. Dari laporan keluarga, total kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta. Korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polda NTB untuk diproses secara hukum.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video aksi pengerusakan yang diambil oleh warga sekitar. Berdasarkan rekaman dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan memulai pemanggilan satu per satu.
Dari hasil pemeriksaan, delapan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya telah diamankan, masing-masing berinisial A (20), W (39), J (52), MBA (18), MHW (20), dan DW (19). Mayoritas tersangka disebut berasal dari Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi dan kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegas Syarif.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa aksi pengerusakan melibatkan lebih banyak orang. Dari pengembangan penyelidikan, terdapat 10 orang lain yang diduga ikut serta dalam perusakan. Mereka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Peran masing-masing tersangka telah dipetakan. Tersangka A diduga menjadi provokator yang menghasut warga untuk melakukan penyerangan. Sementara W, J, MBA, MHW, dan DW berperan langsung merusak rumah menggunakan linggis, palu, batu, hingga merusak barang-barang milik korban.
Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Lima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sementara tersangka A dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Kombes Pol Syarif memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang kuat. Ia menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Serahkan proses hukum kepada Polri. Tindakan main hakim sendiri hanya menambah masalah baru dan mengganggu situasi kamtibmas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan tuntas, termasuk memburu dua tersangka lain yang masih melarikan diri.












