Mataram, Jurnalekbis.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan pegadaian swasta ilegal yang semakin marak di wilayah NTB. OJK menyebut minat masyarakat terhadap layanan gadai cukup tinggi, namun di sisi lain banyak pelaku usaha gadai yang beroperasi tanpa izin resmi. Penertiban besar-besaran dipastikan mulai berjalan tahun depan.
Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, mengungkapkan bahwa pegadaian swasta kini menjadi salah satu sektor jasa keuangan yang pertumbuhannya paling cepat, namun tidak semuanya berizin. Untuk itu, pihaknya menyiapkan agenda “Licensing Day” pekan depan sebagai ruang konsultasi dan pendaftaran legalitas bagi pelaku usaha gadai.
“Ada empat pegadaian swasta yang saat ini resmi berizin. Tetapi harus diakui, pegadaian swasta ini sangat diminati masyarakat. Banyak juga yang masih ilegal, dan ini yang akan kita tertibkan tahun depan,” ujar Rudi dalam keterangannya.
Menurutnya, Licensing Day diharapkan menjadi momentum bagi pelaku usaha gadai yang belum berizin untuk datang, berkonsultasi, dan mengurus legalitas. OJK menilai pendekatan persuasif penting dilakukan sebelum penegakan sanksi administrasi maupun pidana.
“Kami berharap pegadaian-pegadaian ilegal datang ke Licensing Day untuk mengurus izin. Karena tahun depan penertiban sudah kita jadwalkan,” tegasnya.
Selain mengawasi sektor pegadaian, OJK NTB juga membina sejumlah lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk dua perusahaan modal ventura, dua dana pensiun, dan satu perusahaan penjaminan yang saat ini beroperasi di NTB. Meski begitu, OJK menegaskan bahwa sektor perbankan masih menjadi kekuatan utama industri jasa keuangan di provinsi tersebut.
Rudi menyebut total aset lembaga jasa keuangan di NTB saat ini mencapai Rp91 triliun, dan 99 persen di antaranya berasal dari perbankan. Sementara aset sektor pegadaian berada di kisaran Rp698 miliar, disusul modal ventura sebesar Rp186 miliar, serta lembaga keuangan mikro (LKM) dan perusahaan penjaminan yang porsinya jauh lebih kecil.
“Secara aset, perbankan masih mendominasi, sekitar sembilan puluh sembilan persen dari total Rp91 triliun. Pegadaian swasta itu sekitar enam ratus sembilan puluh delapan miliar, modal ventura seratus delapan puluh enam miliar. LKM dan penjaminan ada, tetapi porsinya tidak besar,” jelasnya.
OJK menilai pertumbuhan berbagai sektor keuangan di NTB menunjukkan tren positif, namun tetap harus diimbangi dengan aspek legalitas, tata kelola, serta mitigasi risiko. Penertiban pegadaian ilegal menjadi satu dari sejumlah agenda OJK dalam menjaga stabilitas industri keuangan daerah pada 2025.
Maraknya pegadaian ilegal dikhawatirkan dapat berdampak pada kerugian masyarakat, mulai dari bunga besar, penyitaan aset tanpa prosedur, hingga praktik eksploitasi ekonomi. Karena itu, OJK menegaskan masyarakat harus menggunakan layanan gadai yang sudah terdaftar dan diawasi.
Selain itu, OJK juga mendorong literasi keuangan agar masyarakat memahami cara memverifikasi legalitas lembaga keuangan. Hal ini dianggap penting mengingat NTB tengah mengalami kenaikan signifikan dalam transaksi keuangan digital serta permintaan pembiayaan di berbagai sektor.
Rudi memastikan OJK akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan untuk memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.
“Tahun depan kami fokus pada penertiban, pengawasan, dan peningkatan literasi. Pegadaian illegal harus ikut aturan atau keluar dari NTB,” tutupnya.












