Hukrim

Berkas Kasus Kematian Anggota Polri Esco Resmi P21, Istri Korban Segera Disidangkan

×

Berkas Kasus Kematian Anggota Polri Esco Resmi P21, Istri Korban Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Berkas Kasus Kematian Anggota Polri Esco Resmi P21, Istri Korban Segera Disidangkan

Mataram, Jurnalekbis.com— Kasus kematian Esco, anggota Polri yang berdinas di Polres Lombok Barat, memasuki babak baru. Setelah melewati proses panjang penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Mataram resmi menyatakan berkas perkara dengan tersangka Rizka, istri korban, lengkap atau P21. Keputusan ini menandai bahwa kasus tersebut siap memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

Kepastian lengkapnya berkas disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Polda NTB, Sabtu (06/12/2025). Ia menegaskan bahwa kejaksaan telah menyetujui seluruh unsur yang dibutuhkan secara formil dan materiil.

“Untuk kasus kematian Esco, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram,” ujar Syarif di hadapan awak media.

Baca Juga :  Dir PPA PPO: Langkah Baru Perkuat Akses Keadilan Perempuan

Dengan status P21 tersebut, penyidik Polda NTB dijadwalkan segera menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan tersebut menjadi tahapan penting sebelum kasus naik ke meja hijau.

“Selanjutnya kami segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti secepatnya,” tegasnya.

Perkembangan terbaru ini mendapat sorotan publik lantaran hubungan antara korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Kasus kematian Esco sempat memicu perhatian luas di masyarakat Lombok Barat dan NTB pada umumnya, bahkan menimbulkan dinamika sosial yang berkembang selama proses penyidikan.

Polda NTB sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan bukti petunjuk, serta melakukan gelar perkara berulang untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi. Setelah berkas diserahkan ke jaksa, dilakukan penelitian hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

Status P21 menandakan bahwa jaksa menilai seluruh berkas penyidikan yang dikirimkan polisi telah memenuhi ketentuan hukum. Dengan begitu, proses persidangan terhadap Rizka hanya menunggu penyerahan fisik tersangka berikut barang bukti.

Baca Juga :  Polda NTB Ungkap Jaringan Narkoba, Tangkap Kurir di Lombok

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Syarif menegaskan bahwa Polda NTB menjalankan penanganan perkara secara profesional dan transparan tanpa memandang latar belakang para pihak yang terlibat, termasuk fakta bahwa korban adalah anggota Polri.

“Kami tetap berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan menunggu putusan pengadilan.

Usai penyerahan tersangka ke kejaksaan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan mendaftarkan perkara ke pengadilan negeri untuk segera mendapatkan jadwal sidang. Dengan demikian, kasus kematian Esco dipastikan akan memasuki fase krusial dalam beberapa pekan ke depan.

Baca Juga :  Demo Ricuh di Kantor Bupati Lombok Tengah, Warga Tuntut Penetapan Batas Sempadan Pantai 100 Meter

Meski rincian pasal yang disangkakan belum disebutkan secara terbuka, penyidik menyebut seluruh konstruksi pidana sudah dikonsultasikan dengan jaksa sejak awal sehingga tidak ada kendala berarti dalam penyempurnaan berkas.

Publik kini menanti bagaimana fakta persidangan nanti mengungkap motif, rekonstruksi kejadian, serta pertanggungjawaban pidana tersangka Rizka dalam kematian suaminya sendiri, anggota Polri yang dikenal berdedikasi di lingkungan Polres Lombok Barat.

Dengan lengkapnya berkas dan kepastian bahwa perkara segera dilimpahkan, proses hukum kini tinggal menunggu giliran di ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *