Hukrim

Kasus Kematian Brigadir EFR Lengkap P-21, Polres Lombok Barat Siap Limpahkan ke Pengadilan

×

Kasus Kematian Brigadir EFR Lengkap P-21, Polres Lombok Barat Siap Limpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kasus Kematian Brigadir EFR Lengkap P-21, Polres Lombok Barat Siap Limpahkan ke Pengadilan

Lombok Barat, Jurnalekbis.com — Penanganan kasus kematian Brigadir EFR memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menerbitkan Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21). Keputusan itu menandai bahwa berkas penyidikan yang disusun penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat telah dinyatakan memenuhi seluruh unsur formil serta materil, sehingga siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam surat tersebut, Kejari Mataram menyatakan bahwa berkas atas nama tersangka RS, S alias HS, dan beberapa tersangka lainnya sudah sesuai dengan petunjuk serta persyaratan hukum. Dengan keluarnya P-21, kasus dugaan pembunuhan yang menghebohkan Lombok Barat sejak Agustus 2025 itu memasuki fase akhir sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menegaskan bahwa kelengkapan berkas ini merupakan hasil kerja penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis scientific crime investigation.

“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram. Ini membuktikan bahwa penyidikan kami telah lengkap dan semua petunjuk sudah dipenuhi,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Ia menyebut langkah berikutnya adalah Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah proses itu selesai, penuntut umum akan segera mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Penyidikan Panjang dan Kompleks

Kasus meninggalnya Brigadir EFR di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, sempat menjadi sorotan luas masyarakat. Sejak jenazah ditemukan pada Agustus 2025, Polres Lombok Barat bersama Polda NTB membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) digunakan untuk memastikan bahwa penetapan tersangka tidak berdasarkan asumsi, tetapi bukti objektif, termasuk pemeriksaan forensik, analisis jejak digital, dan pendalaman peran tiap terduga pelaku.

“Komitmen kami sejak awal adalah mengungkap kasus ini setuntas mungkin berdasarkan fakta ilmiah. P-21 yang diterbitkan Jaksa adalah validasi bahwa proses penyidikan berada di jalur yang benar,” jelas AKP Lalu Eka.

Penyidik juga disebut telah memenuhi seluruh petunjuk tambahan yang diberikan JPU, termasuk penyesuaian pasal yang disangkakan serta pendalaman terhadap tersangka utama RS, istri korban, serta S alias HS dan beberapa pelaku lain yang dianggap turut bertanggung jawab.

Tekanan Publik Disaring, Penyidikan Fokus pada Bukti

Kasat Reskrim menegaskan bahwa sepanjang proses penyidikan, pihaknya tetap menjaga objektivitas meski banyak isu berkembang di masyarakat. Seluruh informasi eksternal disebut telah diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

“Kami tegaskan bahwa penyidikan tidak dipengaruhi isu-isu di luar hukum. Fokus kami hanya pada alat bukti yang sah dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan P-21. Setelah Tahap II, publik disebut berhak memantau jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Menuju Persidangan

Dengan lengkapnya berkas, penyerahan tersangka dan barang bukti diperkirakan berlangsung dalam waktu dekat. Setelah itu, Kejari Mataram akan melanjutkan proses administrasi untuk membawa perkara ini ke meja hijau.

Tuntasnya penyidikan disebut memberikan kepastian hukum bagi keluarga Brigadir EFR yang sejak awal menuntut kejelasan penyebab kematian anggota Polri tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Polres Lombok Barat sepanjang 2025. Dengan lengkapnya berkas dan langkah menuju persidangan, publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan menggali fakta persidangan dan memutus perkara yang menyita perhatian luas ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *