BisnisEkonomi

Penerimaan Pajak NTB Tembus 79,5 Persen, PPN dan PPh Masih Dominan

×

Penerimaan Pajak NTB Tembus 79,5 Persen, PPN dan PPh Masih Dominan

Sebarkan artikel ini
Penerimaan Pajak NTB Tembus 79,5 Persen, PPN dan PPh Masih Dominan

Mataram, Jurnalekbis.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 18 Desember 2025 telah mencapai 79,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Capaian tersebut dipaparkan dalam forum Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTB yang digelar di Aula Tambora Kanwil DJPb NTB, Senin (22/12/2025).

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menjelaskan bahwa penerimaan pajak NTB sepanjang Januari hingga Desember 2025 masih ditopang oleh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh tercatat menyumbang Rp1.416,62 miliar, sementara PPN dan PPnBM mencapai Rp865,00 miliar. Menurutnya, kontribusi tersebut mencerminkan peran sektor-sektor utama dalam menopang perekonomian daerah.

“Struktur penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, dan PPh Badan. Ketiga jenis pajak ini menjadi tulang punggung penerimaan,” ujar Samon.

Baca Juga :  Mentan Optimis Sumbawa Jadi Sentra Hilirisasi Pangan

Secara persentase, PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan porsi 33,44 persen dari total penerimaan. Posisi berikutnya ditempati PPh Pasal 21 sebesar 20,17 persen dan PPh Badan sebesar 14,54 persen. Sementara itu, khusus pada Desember 2025, penerimaan pajak mengalami dorongan signifikan dari PPN Dalam Negeri sebesar Rp72,49 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp45,85 miliar, serta PPh Final sebesar Rp27,34 miliar.

Dari sisi sektor usaha, penerimaan pajak hingga Desember 2025 didominasi oleh sektor Administrasi Pemerintah dengan kontribusi 48,85 persen. Sektor Perdagangan menyusul dengan 15,16 persen, diikuti Jasa Keuangan sebesar 7 persen. Secara kumulatif, ketiga sektor tersebut menyumbang 71,01 persen dari total penerimaan pajak di NTB.

Samon Jaya menilai adanya pemulihan penerimaan pada beberapa sektor usaha, terutama pada bulan Desember, tidak terlepas dari membaiknya daya beli masyarakat. Peningkatan konsumsi berdampak langsung pada kinerja penerimaan PPN Dalam Negeri, yang kembali menjadi motor utama penerimaan pajak di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Mimpi, PLN NTB Kembali Sambung Listrik Gratis Kepada Warga Tidak Mampu

Selain memaparkan kinerja penerimaan, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk bersiap menghadapi implementasi penuh sistem Coretax DJP yang akan berlaku mulai awal 2026. Wajib Pajak diimbau segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi (KO).

Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri untuk terdaftar dalam Coretax DJP, mengaktivasi akun, serta memperoleh Kode Otorisasi DJP paling lambat 31 Desember 2025. Mulai Tahun Pajak 2025, penandatanganan SPT Tahunan akan dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax.

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, seluruh KPP Pratama di wilayah Nusa Tenggara telah membuka layanan tambahan pada Sabtu dan Minggu, 20–21 Desember 2025. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Baca Juga :  Pemkab Lobar, Jalur Pendakian Rinjani Via Pakuan Bisa Segera Terealisasi

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui peran APBN sebagai jangkar stabilitas dan akselerasi pertumbuhan. Kanwil DJP Nusa Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan edukasi perpajakan guna mendukung penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *