Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Jajaran Polres Lombok Barat berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial BA (37), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Lombok Barat.
Pelaku diamankan pada Minggu malam (28/12/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah rumah kosong yang berada di Perumahan Bukit Citra Kencana, Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Labuapi, Kuripan, dan Kediri.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berusia 15 tahun yang kehilangan sepeda motornya dengan modus penipuan.
“Pelaku menggunakan cara mengelabui korban. Ia berpura-pura meminta bantuan, lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraan,” ujar AKP Lalu Eka, Senin (30/12/2025).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (13/12/2025) di Jalan Dusun Karang Makam, Desa Kuripan. Saat itu, korban bersama rekannya berhenti di sebuah musala untuk keperluan ke kamar kecil. Pelaku kemudian mendekati rekan korban yang menunggu di atas sepeda motor.
Dengan berpura-pura meminta diantar ke sebuah perumahan, pelaku mengajak korban berboncengan. Di tengah perjalanan, pelaku sengaja menjatuhkan sajadah yang dibawanya. Ketika korban turun untuk mengambil sajadah tersebut, pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat warna silver beserta satu unit ponsel milik korban.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, BA mengakui perbuatannya dan menyebut telah beraksi di sejumlah lokasi lain di wilayah Lombok Barat.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda, yakni dua kali di wilayah Polsek Kediri, tiga kali di wilayah Polsek Labuapi, dan satu kali di wilayah Polsek Gerung,” kata AKP Lalu Eka.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek, di antaranya Honda Scoopy, Honda Beat Deluxe, Honda Vario, Yamaha Mio Soul GT, serta Honda Beat milik korban terakhir. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Samsung A22 dan Realme 13.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterkaitan pelaku dengan laporan pencurian di wilayah hukum Polda NTB.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah percaya kepada orang asing yang meminta bantuan secara mencurigakan, serta segera melapor jika mengalami atau melihat tindak pidana,” pungkas AKP Lalu Eka.













