Hukrim

Motor Warga Cakranegara Digadaikan, Polisi Tangkap Perempuan 45 Tahun

×

Motor Warga Cakranegara Digadaikan, Polisi Tangkap Perempuan 45 Tahun

Sebarkan artikel ini
Motor Warga Cakranegara Digadaikan, Polisi Tangkap Perempuan 45 Tahun

Mataram, jurnalekbis.com – Seorang perempuan berinisial MYSA (45), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga Cakranegara. MYSA diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di sebuah kos milik temannya di wilayah Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang diketahui telah berpindah tangan dan digadaikan kepada seorang perempuan di kawasan Karang Medain.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial HS, seorang pria yang tinggal di wilayah Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, pada pertengahan Desember 2025.

Baca Juga :    Dua Pelaku TPPO Tujuan Taiwan Ditangkap Polisi

Menurut AKP Dharma, peristiwa bermula saat korban baru pulang dari rumah sakit. Setibanya di rumah, korban memarkir sepeda motornya di halaman dengan kondisi stang terkunci, lalu masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

“Namun saat menjelang petang, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat,” kata AKP Dharma kepada media, Sabtu (3/1/2026).

Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan intensif di sejumlah lokasi.

Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya. MYSA akhirnya diamankan tanpa perlawanan saat berada di kos temannya di wilayah Gunungsari.

Baca Juga :  Korupsi Aset Tanah Pemda, Kejari Mataram Tahan Tersangka MA

Saat dimintai keterangan awal, MYSA mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan di kawasan Karang Medain.

“Berdasarkan pengakuan terduga, tim langsung bergerak melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda milik korban,” ujar AKP Dharma.

Barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara MYSA langsung dibawa ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, MYSA dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraan, termasuk di lingkungan rumah sendiri. Penggunaan kunci ganda serta pengawasan lingkungan dinilai penting untuk mencegah tindak kriminal.

Baca Juga :  Kompol IMY dan Ipda HC Resmi Ditahan Polda NTB

“Kami juga mengajak masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Dharma.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polresta Mataram untuk pendalaman lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *