Hukrim

KUHP dan KUHAP Baru Segera Berlaku, Polda NTB Ikuti Sosialisasi Bareskrim

×

KUHP dan KUHAP Baru Segera Berlaku, Polda NTB Ikuti Sosialisasi Bareskrim

Sebarkan artikel ini
KUHP dan KUHAP Baru Segera Berlaku, Polda NTB Ikuti Sosialisasi Bareskrim

Mataram, Jurnalekbis.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengikuti sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan menteri pendidikan (Mindik) terbaru yang diselenggarakan Bareskrim Polri secara virtual, Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polri dalam menyiapkan jajaran menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional.

Sosialisasi dipusatkan dari Gedung Presisi Mapolda NTB dan diikuti sejumlah satuan kerja (satker) yang memiliki fungsi penegakan hukum. Secara nasional, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dan Wakabareskrim Polri, serta diikuti seluruh Polda dan Polres di Indonesia.

Di lingkungan Polda NTB, sosialisasi dihadiri para pejabat utama dan perwira dari berbagai fungsi, antara lain Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO), Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), Bidang Hukum (Bidkum), hingga unsur Samapta.

Baca Juga :  Miris! Demi Rp8 Juta, Kakak Perdagangkan Adik ke ‘Om Doraemon’

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan sosialisasi tersebut menjadi tahapan penting bagi Polri agar siap menjalankan tugas penegakan hukum sesuai regulasi baru yang akan diberlakukan. Menurutnya, perubahan dalam KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap cara kerja aparat penegak hukum, khususnya pada fungsi reserse.

“Tujuan utama sosialisasi ini agar seluruh personel yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dan penegakan hukum memahami secara utuh perbedaan mendasar antara aturan lama dan yang baru,” kata Kholid.

Ia menegaskan, pemahaman tersebut tidak boleh bersifat parsial. Oleh karena itu, Polri merancang sosialisasi secara berkelanjutan dan berjenjang agar seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, memiliki pemahaman yang sama dan seragam.

Baca Juga :  Pemilik Homestay Bantah Terlibat dalam Kasus Agus

Dalam arahannya, Kabareskrim dan Wakabareskrim Polri menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme personel dalam setiap proses penegakan hukum. Perubahan regulasi, menurut pimpinan Bareskrim, harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Selain itu, peserta sosialisasi juga diingatkan agar materi yang diterima tidak berhenti di tingkat pimpinan satker. Setiap pejabat dan perwira diminta aktif menyampaikan kembali pemahaman tersebut kepada anggota di bawahnya, baik melalui forum resmi, pembinaan internal, maupun kegiatan apel.

“Setiap penyelesaian perkara ke depan harus benar-benar mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Sosialisasi yang berkesinambungan ini diharapkan membuat fungsi reserse bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Kholid.

Baca Juga :  Keluarga Brigadir Esco Tegas: Bukan Bunuh Diri, Ini Pembunuhan!

Polda NTB menilai, penerapan KUHP dan KUHAP baru akan membawa tantangan sekaligus peluang dalam pembaruan sistem penegakan hukum. Dengan kesiapan sumber daya manusia yang memadai, Polri diharapkan mampu menjalankan perannya secara lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan hukum baru dapat diterapkan secara tepat, konsisten, dan berpihak pada keadilan, seiring dengan tuntutan reformasi hukum dan pelayanan publik yang semakin tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *