Mataram, Jurnalekbis.com – Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Mataram. Seorang pria berinisial DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur, diamankan aparat pada Jumat dini hari (9/1/2026) di kawasan Jalan Panji Anom, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Penangkapan DIS merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa curanmor yang terjadi pada 29 November 2025 di Jalan Airlangga, Kelurahan Gomong, Kota Mataram. Korban yang merupakan warga Kecamatan Sandubaya melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah mendapati kendaraannya raib saat diparkir di depan sebuah warung internet (warnet).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu dan kerja keras karena terduga pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Terduga DIS merupakan residivis kasus curanmor. Keberadaannya sering berpindah-pindah, sehingga sempat menyulitkan petugas dalam proses pelacakan. Namun berkat ketekunan dan kerja maksimal anggota di lapangan, terduga akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Iptu Taufik kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian bermula ketika korban datang ke sebuah warnet di Jalan Airlangga untuk bermain gim. Sepeda motor korban diparkir di depan warnet, namun dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Tanpa menyadari risiko, korban langsung masuk ke dalam warnet.

Saat keluar dari warnet, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan intensif, DIS mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut tidak berada di Kota Mataram. Kendaraan itu, kata DIS, dititipkan kepada seseorang di wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
“Berdasarkan pengakuan terduga, tim langsung bergerak ke Lombok Timur dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” jelas Iptu Taufik.
Saat ini, DIS telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak yang diduga menerima atau menyimpan barang hasil curian.
Atas perbuatannya, DIS dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, terutama di tempat umum. Kewaspadaan, menurut polisi, menjadi langkah awal yang penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.














