Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mencatat capaian positif dalam pengelolaan administrasi pemasyarakatan sepanjang tahun 2025. Hingga akhir tahun, tidak ditemukan satu pun kasus tahanan yang mengalami overstaying atau melewati masa penahanan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Capaian tersebut menjadi indikator membaiknya tata kelola administrasi penahanan di Lapas Lombok Barat, sekaligus mencerminkan upaya serius lembaga pemasyarakatan dalam menjaga hak-hak warga binaan. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari optimalisasi penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dijalankan secara konsisten bersama aparat penegak hukum terkait.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan bahwa penerapan SPPT-TI memungkinkan setiap tahapan proses hukum tahanan dapat dipantau secara real time, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Dengan sistem tersebut, potensi keterlambatan administrasi dapat ditekan sejak dini.
“Pemantauan masa penahanan kami lakukan secara berkala melalui sistem administrasi yang tertib dan terintegrasi. Selain itu, komunikasi dengan aparat penegak hukum selalu kami intensifkan, terutama ketika masa penahanan mendekati batas waktu,” ujar M. Fadli, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya overstaying. Setiap data tahanan dicek secara rutin untuk memastikan status hukum, masa penahanan, serta kelengkapan administrasi berjalan sesuai prosedur.

Tak hanya mengandalkan sistem digital, jajaran petugas Lapas Lombok Barat juga secara berkala melakukan verifikasi manual terhadap data tahanan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kesalahan pencatatan yang bisa berujung pada pelanggaran hak warga binaan.
“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar tidak lengah. Overstaying bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak asasi manusia dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tegas Fadli.
Ia menambahkan, setiap petugas memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan tidak ada satu pun tahanan yang dirugikan akibat kelalaian administrasi. Oleh karena itu, disiplin kerja dan ketelitian menjadi prinsip yang terus ditekankan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Capaian nol overstaying sepanjang 2025 ini juga sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Lapas Lombok Barat berupaya menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam pengelolaan pemasyarakatan.
Ke depan, Lapas Lombok Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi administrasi maupun pembinaan warga binaan. Penerapan teknologi informasi akan terus dioptimalkan, disertai penguatan koordinasi dengan seluruh unsur penegak hukum.
“Harapan kami, capaian ini tidak hanya menjadi prestasi tahunan, tetapi bisa dipertahankan dan ditingkatkan sebagai standar pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas,” pungkas Fadli.
Dengan pengelolaan administrasi yang semakin tertib dan terpantau, Lapas Lombok Barat berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi warga binaan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.













