Hukrim

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

×

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob Polresta Mataram, Satu Residivis

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Kota Mataram. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, menyusul laporan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang mahasiswa asal Lombok Timur. Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut penangkapan merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob usai menerima laporan dari korban.

Baca Juga :  Tertangkap Akan Mencuri Motor, Dua Pria Nyaris Diamuk Warga

“Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor beserta barang buktinya,” kata  Dharma.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/07/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB tertanggal 10 Januari 2026. Korban diketahui bernama Yuda Pratama (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Apit Aik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah kos-kosan di Jalan Merdeka Raya Gang Perjuangan, Lingkungan Pagesangan Baru, Kecamatan Mataram. Saat itu, sepeda motor korban jenis Honda Scoopy diparkir di halaman kos dalam kondisi tidak terkunci stang, dengan kunci masih tergantung di kendaraan.

Korban sempat masuk ke kamar untuk mengambil helm. Namun saat kembali keluar, sepeda motornya sudah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkannya ke Polresta Mataram.

Baca Juga :  Polisi Klarifikasi Kasus Pelecehan oleh Penyandang Disabilitas

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob kemudian mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial MD (22) dan S (28). MD diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia diamankan di wilayah Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial S ditangkap di rumahnya di Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi DR 4047 ZN.

“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dharma.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Satu Pelaku Pelempar di Pondok Pesantren Aisyah Ditangkap Polisi, Lima Masih Buron

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta mengamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *