Hukrim

Kejari Mataram Terima Pelimpahan Tahap II Kasus KDRT Tewaskan Esco Faska Rely, Lima Tersangka Ditahan

×

Kejari Mataram Terima Pelimpahan Tahap II Kasus KDRT Tewaskan Esco Faska Rely, Lima Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejari Mataram Terima Pelimpahan Tahap II Kasus KDRT Tewaskan Esco Faska Rely, Lima Tersangka Ditahan

Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lombok Barat dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggal dunia, dengan korban Esco Faska Rely. Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (13/1/2026)  sekitar pukul 10.30 WITA, di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, dalam keterangan resminya.

Kelima tersangka masing-masing berinisial RS, SHS, NHN, PU, dan DR. Usai menerima para tersangka beserta barang bukti, JPU melakukan pemeriksaan administrasi dan penelitian terhadap seluruh barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, jaksa menilai syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi.

Baca Juga :  Tim Intel Korem 162 WB Ringkus TNI AD Gadungan, Sita Dua Pucuk Pistol dan Amunisi

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan penelitian barang bukti, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Januari 2026,” ujar Kajari Mataram.

Dalam keputusan penahanan itu, tersangka RS dititipkan di Lapas Perempuan Kota Mataram, sementara empat tersangka lainnya, yakni SHS, NHN, PU, dan DR, ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Kejaksaan juga mengungkapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Tersangka RS didakwa dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 338 KUHP (WvS) tentang pembunuhan.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Ditangkap: 18 Paket Sabu Ditemukan di Bima

Sementara itu, tersangka SHS, NHN, PU, dan DR dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 181 KUHP (WvS) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kajari Mataram menegaskan, setelah tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk menjalani proses persidangan.

“Kami akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat disidangkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Mataram memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Langkah tersebut, menurut kejaksaan, merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjawab perhatian publik terhadap kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *