Hukrim

Tahap II Rampung, Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Segera Disidangkan

×

Tahap II Rampung, Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Tahap II Rampung, Kasus Pembunuhan Brigadir EFR Segera Disidangkan

Lombok Barat, Jurnalekbis.com– Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir EFR memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat secara resmi melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (13/1/2026). Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir EFR. Tersangka utama berinisial RS, sementara empat tersangka lainnya masing-masing berinisial SA, NU, PA, dan DA.

Baca Juga :  Pasangan Kekasih Terlibat Narkoba, Ditangkap di Mataram

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan, seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram. Seluruh tahapan penyidikan telah kami penuhi, dan para tersangka kini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, Sat Reskrim Polres Lombok Barat telah mengumpulkan berbagai alat bukti secara komprehensif. Mulai dari keterangan sejumlah saksi, pendapat ahli, hingga bukti petunjuk yang diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara dan rangkaian penyelidikan lanjutan.

Menurutnya, transparansi menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Selain menyerahkan tersangka dan barang bukti, penyidik juga telah memenuhi kewajiban administratif kepada keluarga para tersangka.

Baca Juga :  Aksi Heroik Polres Jembrana: Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

“Kami juga menyerahkan surat tembusan pemberitahuan pengeluaran tahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan atas nama para tersangka kepada pihak keluarga masing-masing. Ini merupakan bagian dari prosedur administratif kepolisian sebagai bentuk keterbukaan dalam proses hukum,” ujarnya.

Selama proses pelimpahan berlangsung, situasi di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram terpantau aman dan kondusif. Tim Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan pengawalan ketat guna memastikan proses berjalan lancar tanpa gangguan keamanan.

AKP Lalu Eka Arya menegaskan, pihak kepolisian telah menuntaskan tugas pada tahap penyidikan. Selanjutnya, pembuktian dugaan tindak pidana akan dilakukan dalam proses penuntutan dan persidangan.

“Kami telah menjalankan tugas penyidikan secara maksimal. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan di kejaksaan dan pengadilan untuk membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Buat Arisan Fiktif, Cewek Cantik Midang Gunungsari Diamankan Polisi

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, publik kini menunggu proses hukum selanjutnya guna memastikan keadilan atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir EFR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *