Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk ajang Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa. Uang tersebut diserahkan oleh ABD, mantan Bupati Lombok Timur, yang merupakan pemilik lahan seluas sekitar 70 hektar yang dibeli Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Uang pengembalian kerugian negara itu untuk sementara dititipkan di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram, sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota saat ini telah memasuki tahap penting dalam proses penyidikan.
“Sebagaimana teman-teman ketahui, perkara pengadaan lahan ini sudah pada tahap NDP (Nota Dinas Pendapat) dan kami telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Wahyudi, Senin (19/1).
Kedua tersangka tersebut, kata dia, telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan sejak 8 Januari 2026. Tersangka pertama berinisial SPN, mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa yang saat ini telah dimutasi dan menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah.
“Tersangka SPN saat ini ditahan di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Selain SPN, Kejati NTB juga menetapkan tersangka kedua berinisial MC, yang berperan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (KCPP) dalam proyek pengadaan lahan Samota pada tahun 2022 hingga 2023.
Menurut Wahyudi, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang bersumber dari anggaran negara.
“Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran dana, pemeriksaan saksi, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Hasil penelusuran penyidik mengarah pada ABD, yang disebut menerima aliran dana dari pengadaan lahan yang diduga bermasalah tersebut. Pada Senin, Kejati NTB secara resmi menerima pengembalian uang kerugian negara dari ABD.
“Hari ini Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari saudara ABD, yang menerima aliran dana dari perkara pengadaan lahan tersebut,” kata Wahyudi.
Uang tersebut, lanjutnya, ditampilkan secara terbuka kepada awak media sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
“Seperti yang teman-teman lihat di depan, inilah uangnya. Untuk sementara kami titipkan di rekening penampungan Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram,” ujarnya.
Wahyudi mengungkapkan, nilai kerugian negara yang dikembalikan tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian negara sementara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp6.778.094.100,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa angka tersebut belum bersifat final dan masih berpotensi berubah seiring dengan berjalannya proses hukum.
“Tidak tertutup kemungkinan nilai kerugian negara ini akan berkembang, baik dalam proses penyidikan lanjutan maupun di persidangan nanti,” tegas Wahyudi.
Dalam perkara ini, Kejati NTB mencatat total anggaran pengadaan lahan untuk proyek MXGP Samota mencapai sekitar Rp52 miliar. Nilai tersebut merupakan dana negara yang digunakan untuk pembelian lahan yang kemudian diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Total anggaran pengadaan lahan kurang lebih sekitar Rp52 miliar yang dikeluarkan dari negara,” kata Wahyudi.
Ia juga menyebutkan bahwa kondisi lahan yang dibeli pemerintah tidak seluruhnya berada dalam satu hamparan, bahkan sebagian lahan disebut berada di lokasi lain.
“Tanahnya memang sebagian, dan sebagian lainnya sudah ada yang dilekatkan di wilayah Sumatra,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Basri Mulyani, kuasa hukum M. Ali Bin Dachlan, membenarkan bahwa kliennya telah mengembalikan uang yang dimaksud.
“Sudah kita kembalikan. Nilainya sesuai hasil perhitungan, sekitar Rp6,7 miliar,” kata Basri.
Ia menegaskan bahwa pengembalian dilakukan bukan secara tunai, melainkan melalui rekening penampungan Kejaksaan.
“Tidak cash, tapi ditransfer ke rekening penampungan kejaksaan,” ujarnya.
Basri juga menyebutkan bahwa proses administrasi, termasuk berita acara pengembalian, masih berlangsung karena kliennya masih menjalani pemeriksaan.
Meski pengembalian kerugian negara telah dilakukan, Kejati NTB menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
“Pengembalian kerugian negara ini akan kami jadikan bagian dari pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” pungkas Wahyudi.













