Lombok Utara, Jurnalekbis.com — Kepolisian Resor Lombok Utara memastikan kematian seorang perempuan berinisial S.A.H. (35) yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak terkait dengan tindak pidana. Kesimpulan tersebut diambil setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mengkaji data medis korban, serta mendengar keterangan resmi dari pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur kriminal dalam peristiwa tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, rekam medis, keterangan dokter spesialis, dan keterangan keluarga korban, kami memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini,” kata Wilandra kepada wartawan, Senin (19/1).
Menurut Wilandra, penyidik telah melakukan pendalaman secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai bukti, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, hingga dokumen medis korban.
Dari hasil kajian medis, korban diketahui memiliki riwayat gangguan afektif bipolar tipe campuran. Selain itu, berdasarkan keterangan keluarga, korban juga memiliki riwayat gangguan cemas menyeluruh, pernah mengalami depresi, serta mengeluhkan sakit di bagian leher yang telah dialami sejak sekitar 10 tahun lalu.
“Keterangan tersebut diperkuat oleh rekam medis dan penjelasan dokter spesialis yang kami mintai pendapat. Data medis ini menjadi salah satu dasar penting dalam kesimpulan penyelidikan,” jelas Wilandra.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi medis tersebut diperoleh secara resmi dan digunakan semata-mata untuk kepentingan penyelidikan, bukan untuk spekulasi publik.
Selain pertimbangan medis, polisi juga mengacu pada sikap keluarga korban. Pihak keluarga secara resmi telah menyatakan menerima dan mengikhlaskan peristiwa tersebut serta tidak menuntut secara hukum.
Pernyataan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang diserahkan kepada penyidik. Dalam surat tersebut, keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
“Sikap keluarga menjadi bagian dari pertimbangan kami. Namun yang terpenting adalah fakta-fakta objektif di lapangan dan hasil penyelidikan yang menunjukkan tidak adanya unsur pidana,” ujar Wilandra.
Korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Minggu (18/1) sekitar pukul 09.25 WITA di tepi Pantai Nipah, tepatnya di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bersama tim terkait segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP awal. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram guna dilakukan visum luar.
Dari hasil visum dan pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menelusuri aktivitas terakhir korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Diketahui, korban sempat dilaporkan meninggalkan tempat tinggalnya sejak Selasa (13/1).
Rekan satu rumah korban sempat menemukan sepeda motor milik korban terparkir di pinggir jalan di wilayah Malaka, Lombok Utara. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada keluarga korban di Sidoarjo, Jawa Timur.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga datang langsung ke Lombok dan bersama aparat serta warga setempat melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan di Pantai Nipah.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menjalankan prosedur standar, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan dokumen pendukung. Namun, keluarga korban secara resmi menolak dilakukan autopsi dan menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan kepada pihak kepolisian.
Polisi menyatakan menghormati keputusan tersebut, mengingat tidak ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.
“Kami tetap bekerja secara profesional dan transparan. Seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Wilandra.
Pada Senin (19/1) sekitar pukul 18.00 WITA, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk selanjutnya dimakamkan di kampung halamannya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Lombok Utara menegaskan bahwa penanganan peristiwa ini dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan fakta, bukan asumsi.
“Kami memahami sensitivitas kasus ini. Karena itu, kami memastikan seluruh proses dilakukan dengan hati-hati, profesional, dan bertanggung jawab,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim.
Dengan hasil penyelidikan tersebut, kepolisian menyatakan perkara ini dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.













