BisnisHukrim

Rp46 Miliar Lenyap! Satgas PASTI NTB Ungkap Bahaya Scam Digital

×

Rp46 Miliar Lenyap! Satgas PASTI NTB Ungkap Bahaya Scam Digital

Sebarkan artikel ini
Rp46 Miliar Lenyap! Satgas PASTI NTB Ungkap Bahaya Scam Digital

Mataram, Jurnalekbis.com – Kerugian masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat kejahatan keuangan digital sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp46 miliar. Maraknya penipuan berbasis daring tersebut mendorong Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi NTB memperkuat sinergi lintas lembaga untuk melindungi masyarakat dari ancaman scam yang kian masif.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Provinsi NTB Semester II Tahun 2025 bertema “Sinergi untuk Melindungi” yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (29/1/2026). Forum tersebut menjadi ajang evaluasi kinerja sepanjang 2025 sekaligus penyusunan strategi penanganan kejahatan keuangan ilegal pada 2026.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mengungkapkan bahwa Kota Mataram menjadi wilayah dengan laporan tertinggi, yakni 912 aduan dengan nilai kerugian Rp10,3 miliar. Posisi berikutnya ditempati Lombok Timur dan Lombok Barat.

Baca Juga :  Polda NTB Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pratama Manggalewa Dompu, Rugikan Negara Rp1,35 Miliar

“Besarnya kerugian ini menunjukkan masih adanya celah besar antara indeks inklusi keuangan sebesar 80,51 persen dengan indeks literasi keuangan 66,46 persen. Masyarakat sudah punya akses, tetapi belum sepenuhnya memahami risiko,” kata Rudi.

Selain pinjaman online dan investasi bodong, Satgas PASTI juga menyoroti praktik gadai ilegal. Dari 14 usaha gadai tidak berizin yang terdeteksi, sebanyak 10 pelaku telah mengajukan izin resmi ke OJK, sementara sisanya memilih menghentikan operasional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, mengingatkan bahwa percepatan digitalisasi dan transaksi non-tunai turut membuka peluang kejahatan lintas negara.

“Kita melihat aktivitas scam yang berbasis di luar negeri seperti Myanmar dan Kamboja. Dana masyarakat Indonesia disedot melalui skema penipuan digital. Ini harus dilawan dengan edukasi masif dan respons cepat,” tegas Wahyudi.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Dongkrak UMKM Jatimbalinus

Dalam rapat tersebut, Satgas PASTI NTB juga mengidentifikasi sejumlah modus baru yang berpotensi marak pada 2026. Di antaranya love scam atau love trap melalui media sosial, penipuan investasi melalui grup WhatsApp dan Telegram dengan aplikasi ilegal di luar playstore, serta pencatutan nama lembaga resmi untuk mencuri data dan menguras rekening korban.

Sebagai langkah pencegahan, OJK bersama Satgas PASTI akan mengoptimalkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Secara nasional, hingga 21 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dan berhasil memblokir dana korban senilai Rp436,88 miliar.

“Kecepatan melapor sangat menentukan. Dana korban sering dipindahkan ke banyak rekening dan aset kripto hanya dalam hitungan jam,” ujar Rudi.

Baca Juga :  Medium Serasa Premium, Ketua PKK NTB Puji Kualitas Beras Bulog

Rapat tersebut menghasilkan rencana kerja 2026 yang lebih agresif, mulai dari edukasi literasi keuangan bersama, penguatan koordinasi penanganan laporan, hingga peningkatan deteksi dini aktivitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI NTB juga mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) serta mengingat 3A: Jangan Asal klik link, Jangan Abal cek legalitas, dan Jangan Abai lakukan pengecekan berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *