Hukrim

Kasus Kekerasan Seksual Anak, Rieke Tegas: RS Terancam 15 Tahun Penjara

×

Kasus Kekerasan Seksual Anak, Rieke Tegas: RS Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus Kekerasan Seksual Anak, Rieke Tegas: RS Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Jurnalekbis.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa pihak yang berpotensi menghadapi hukuman pidana berat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak adalah tersangka berinisial RS, bukan orang tua korban. Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam rapat Komisi XIII DPR RI saat membahas penanganan kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Rieke menyoroti pernyataan kuasa hukum tersangka yang menyebut adanya dukungan dari kepolisian terhadap laporan pencemaran nama baik, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp10 triliun kepada orang tua korban. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak masuk akal dan berpotensi melukai upaya perlindungan korban.

“Orang tua korban dituntut membayar Rp10 triliun. Angka itu luar biasa, bahkan kalau digabung anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai Rp1 triliun,” kata Rieke.

Baca Juga :  IJTI NTB Kecam Intimidasi Jurnalis di Lombok Timur

Ia menegaskan, sudah saatnya negara hadir sepenuhnya dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual, khususnya anak. Rieke menyebut dukungan DPR kepada Polri harus diimbangi dengan komitmen kuat kepolisian dalam penegakan hukum yang berpihak pada korban.

“DPR sudah memberikan dukungan penuh kepada Polri. Sekarang saatnya Polri memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan bagi para korban,” tegasnya.

Rieke secara tegas mendorong penegakan hukum terhadap RS menggunakan sejumlah regulasi yang relevan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf c terkait eksploitasi seksual dengan penyalahgunaan wewenang atau kepercayaan, yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.

Baca Juga :  Tragis di Sekotong: Ibu Dibunuh dan Dibakar Anak Kandung, Motif Uang Terungkap

Tak hanya itu, Rieke menilai kasus ini menjadi ujian nyata bagi penerapan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terutama Pasal 415 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, yang dapat diperberat jika terdapat unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 421.

“Saya menuntut adanya sanksi tambahan, mulai dari pencabutan hak tertentu, kewajiban rehabilitasi pelaku, pembatasan akses ke ruang anak, hingga pembayaran restitusi kepada korban,” ujarnya.

Dengan berbagai ketentuan hukum tersebut, Rieke menegaskan bahwa tersangka RS berpotensi dihukum penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun, ditambah denda miliaran rupiah. “Bukan orang tua korban yang harus membayar Rp10 triliun. That simple, yang waras,” katanya.

Baca Juga :  6 Mahasiswa Bertindak Anarkis Disanki Wajib Lapor

Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga menyoroti isu child grooming dan meminta Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan dengan menghadirkan orang tua korban, kuasa hukum, serta pihak-pihak terkait, termasuk korban yang siap memberikan keterangan secara daring.

Ia berharap pembahasan kasus ini tidak berhenti pada viralitas semata, melainkan menjadi momentum penegakan hukum yang tegas demi efek jera dan perlindungan masa depan anak-anak Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *