Hukrim

DPR Ingatkan Polres Bekasi: Keadilan Anak Jangan Dijungkirbalikkan

×

DPR Ingatkan Polres Bekasi: Keadilan Anak Jangan Dijungkirbalikkan

Sebarkan artikel ini
DPR Ingatkan Polres Bekasi: Keadilan Anak Jangan Dijungkirbalikkan

Jakarta, Jurnalekbis.com– Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang, menyoroti keras penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang tengah ditangani Polres Bekasi. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional dan tegas agar kasus serupa tidak kembali mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi korban anak-anak.

Umbu mengingatkan agar aparat kepolisian tidak mengulangi kesalahan penanganan perkara seperti yang pernah terjadi di Polres Sleman. Menurutnya, ketidakpahaman terhadap substansi hukum justru berpotensi memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya.

“Kasus pelecehan anak ini sudah ditangani di Polres Bekasi. Saya hanya mengingatkan agar kejadian seperti di Polres Sleman, di mana aparat tidak memahami perkara secara utuh, jangan sampai terulang,” ujar Umbu dalam pernyataannya, Senin (30/12/2025).

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah menetapkan tersangka, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk bersikap ragu. Umbu bahkan secara spesifik meminta kepolisian memahami dan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait syarat penahanan.

Baca Juga :  Kabur ke Bali, WNA Korea Selatan Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Gili Trawangan Akhirnya Ditangkap

“Di KUHP baru itu sudah jelas. Salah satu syarat penahanan adalah jika tersangka dipanggil secara berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Umbu menyoroti fakta bahwa korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah usia enam tahun yang diduga dilecehkan oleh orang terdekat dalam keluarga. Ia menyebut, proses hukum yang berjalan hingga satu tahun tanpa kepastian telah membuat orang tua korban harus berjuang mencari keadilan ke berbagai pihak.

“Ini anak di bawah enam tahun. Prosesnya sudah satu tahun, orang tua korban sampai lari ke sana-sini mencari keadilan. Jangan sampai keadilan ini justru dijungkirbalikkan,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolda Metro Jaya untuk memantau langsung penanganan perkara tersebut. Umbu menilai, apabila terdapat aparat yang tidak bekerja secara profesional, maka perlu dilakukan evaluasi hingga rotasi jabatan.

Baca Juga :  Perwira Polres Bima Kota Terjerat Dugaan Narkoba, Polda NTB Tegaskan Tak Ada Toleransi

“Kalau ada pihak-pihak yang tidak bekerja profesional, segera digeser saja. Kasihan anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.

Selain menyoroti kasus hukum, Umbu juga mengangkat isu child grooming di ruang digital yang dinilainya semakin mengkhawatirkan. Ia mengusulkan kepada pemerintah untuk segera menyusun regulasi atau undang-undang yang melarang anak usia dini memiliki akun media sosial pribadi.

“Saya mengusulkan adanya undang-undang yang melarang anak usia dini, minimal sampai enam tahun, bahkan idealnya sampai 16 tahun, untuk tidak memiliki akun digital pribadi,” katanya.

Menurut Umbu, regulasi tersebut harus disertai mekanisme verifikasi usia berlapis, baik melalui identitas digital maupun persetujuan orang tua. Ia juga mendorong adanya sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga :  Kabur Keluar Daerah, Pria Pelaku Asusila Ini Akhirnya Diringkus Polisi

“Platform harus bertanggung jawab. Harus ada verifikasi usia berbasis identitas, safe mode pada perangkat anak, larangan akses situs dewasa dan live streaming bagi akun anak, serta respons cepat jika terjadi grooming,” jelasnya.

Umbu menambahkan, peran orang tua dan sekolah tetap penting dalam mengawasi aktivitas digital anak. Namun, ia menegaskan bahwa kehadiran negara dalam bentuk regulasi yang kuat adalah kunci utama perlindungan anak.

“Korban ini anak-anak, secara psikis sangat rentan. Sudah banyak kasus terjadi. Negara harus hadir mengatur secara tegas,” pungkas Umbu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *