Bisnis

Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Dua Pangkalan di Sumbawa Diputus Pertamina

×

Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Dua Pangkalan di Sumbawa Diputus Pertamina

Sebarkan artikel ini
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Dua Pangkalan di Sumbawa Diputus Pertamina

Sumbawa, Jurnalekbis.com – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada dua pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terbukti menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kedua pangkalan tersebut langsung dikenai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), sementara agen yang menaungi mereka mendapat sanksi pemotongan alokasi permanen.

Langkah ini diambil menyusul laporan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Sabtu (7/2), yang mengusulkan pencabutan izin dua pangkalan karena diduga menjual LPG 3 kg melebihi HET. Di Pulau Sumbawa, HET LPG subsidi ditetapkan berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 19.500 per tabung.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah menerima laporan tersebut.

Baca Juga :  Jerowaru Masuk 100 Besar Desa Wisata Terbaik ADWI 2024, Menuju Pariwisata Hijau Berkelas Dunia!

“Berdasarkan pengecekan di lapangan, dua pangkalan yang dilaporkan ditemukan menjual LPG 3 kg dengan harga Rp 20.000 per tabung. Dua pangkalan terlapor saat ini sudah diberlakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), dan untuk agen terkait diberikan sanksi berupa pemotongan alokasi permanen,” ujar Ahad dalam keterangan resminya.

Ahad menegaskan, Pertamina Patra Niaga secara rutin melakukan pemantauan distribusi LPG subsidi untuk memastikan stok mencukupi, harga sesuai ketentuan, serta penyaluran tepat sasaran. Menurutnya, LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang peruntukannya jelas, yakni bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah setempat juga telah menggelar sosialisasi ulang kepada seluruh pangkalan LPG di Kabupaten Sumbawa. Sosialisasi tersebut menekankan kembali ketentuan penyaluran dan HET LPG 3 kg sesuai Surat Keputusan Gubernur NTB.

Baca Juga :  Chery Hadirkan Omoda 7: SUV Hybrid Canggih dengan Jarak Tempuh Luar Biasa

“Pangkalan terus kami ingatkan agar memprioritaskan penyaluran langsung ke end user dan sesuai kuota pembelian. Dengan koordinasi lintas sektor ini, kami berharap pengawasan semakin kuat sehingga LPG subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” kata Ahad.

Ia menambahkan, Pertamina tidak akan ragu memberikan sanksi kepada agen maupun pangkalan resmi yang melanggar aturan. Sanksi dapat berupa penghentian sementara alokasi hingga pemutusan hubungan usaha secara permanen.

“Jika ada ketentuan yang tidak dipatuhi oleh agen atau pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi tegas, mulai dari stop alokasi sampai dengan PHU,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi LPG subsidi. Warga diminta melaporkan apabila menemukan praktik penjualan di atas HET atau penyaluran yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Jagung Petani NTB Surplus, Bulog Siap Serap dengan Gudang Filial Baru

Untuk pengaduan maupun informasi seputar produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 yang tersedia 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *