Mataram, Jurnalekbis.com – Sudah satu dekade dr. H. Mawardi Hamri menghilang tanpa jejak. Dokter sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu lenyap sejak 23 Maret 2016. Hingga kini, kepastian tentang keberadaannya belum terungkap. Di tengah kebuntuan tersebut, sikap Pemprov NTB justru dinilai semakin sunyi.
Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menilai pemerintah daerah semestinya tidak bersikap pasif terhadap hilangnya salah satu pejabat strategisnya.
“Setelah satu dekade, publik tentu tidak ingin menempatkan Pemprov NTB sebagai entitas yang hanya cakap saat mengangkat pejabat, tetapi mendadak lupa ketika pejabat itu hilang,” kata Bambang yang akrab disapa Didudi Mataram, Rabu (11/2/2026).
Didu menegaskan, dr. Mawardi bukan figur biasa. Ia merupakan dokter sekaligus PNS yang meniti karier hingga dipercaya menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, posisi setara eselon II. Dalam kapasitas itu, Mawardi memegang peran penting dalam pengelolaan layanan kesehatan rujukan utama di daerah.
“Tidak semua dokter bisa mencapai jabatan itu. Itu hasil pengabdian panjang dan kepercayaan pimpinan daerah,” ujarnya.
Dr. Mawardi dilaporkan menghilang setelah dijemput sebuah kendaraan dari kediamannya di Kota Mataram. Saat itu, ia berpakaian rapi dan membawa tas. Aparat penegak hukum bersama keluarga sempat melakukan pencarian, bahkan pernah ditawarkan hadiah Rp 200 juta bagi siapa pun yang memberikan informasi. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Menurut Didu, hilangnya dr. Mawardi seharusnya dipandang sebagai peristiwa institusional, bukan semata urusan personal.
“Dia PNS aktif dan pejabat struktural. Ketika ia hilang, yang hilang bukan hanya individu, tetapi juga bagian dari sistem pemerintahan,” katanya.
Ia menyoroti belum adanya langkah simbolik atau kebijakan khusus dari Pemprov NTB untuk menghormati pengabdian dr. Mawardi. Padahal, pemerintah daerah kerap memberi penghargaan kepada ASN yang wafat atau purna tugas.
Didu mendorong Pemprov NTB memberikan penghargaan institusional, seperti piagam gubernur, penamaan ruang di RSUD Provinsi NTB, atau bentuk penghormatan sederhana lainnya.
“Penghargaan itu atas jasa masa lalu, tidak perlu menunggu kepastian status hukum,” tegasnya.
Selain pemerintah daerah, Mi6 juga meminta aparat penegak hukum lebih terbuka terkait perkembangan pencarian.
“Minimal ada laporan terbuka. Apakah kasus ini masih aktif, apa kendalanya, dan apa yang sudah dilakukan. Sepuluh tahun terlalu lama untuk sebuah kasus orang hilang tanpa pembaruan informasi,” ujar Didu.
Ia menilai, berlarutnya keheningan hanya akan melahirkan spekulasi publik.
“Kalau Pemprov NTB terus diam, yang hilang bukan hanya dr. Mawardi, tapi juga nilai penghormatan terhadap pengabdian ASN itu sendiri,” pungkasnya.













