Kota Bima, Jurnalekbis.com – Upaya pemberantasan narkotika di Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polres Bima Kota mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam waktu dua hari berturut-turut, 14–15 Februari 2026. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 8 gram sabu, dengan empat orang terduga pelaku ditangkap.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda NTB dalam membersihkan wilayah NTB dari peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan paling bawah.
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai narkotika.
“Ini adalah komitmen nyata kami untuk membersihkan NTB dari peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar. Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya di Mataram, Senin (16/2/2026).
Kasus pertama terungkap pada Sabtu malam (14/2) sekitar pukul 21.00 WITA di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DE (30) di rumahnya. Dari penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat bruto 0,57 gram yang disembunyikan di tumpukan pakaian.

Selain sabu, polisi turut menyita plastik klip kosong, pipet sendok, timbangan digital, alat hisap (bong), satu unit ponsel, serta uang tunai Rp12.650.000. Dari pemeriksaan awal, DE mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial KA. Polisi sempat melakukan pengembangan, namun KA belum berhasil ditemukan.
Sehari berselang, Minggu (15/2) sekitar pukul 12.00 WITA, Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali melakukan penindakan di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur. Seorang perempuan berinisial DH (29) diamankan. Dari bawah tempat tidurnya, petugas menemukan 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,43 gram.
Pengembangan kasus berlanjut hingga menangkap dua terduga lainnya, masing-masing WY (25) di sebuah warung bakso wilayah Talabiu dan FY (59) di pinggir jalan lintas Bima–Sumbawa. Dari rangkaian penangkapan ini, polisi menyita sejumlah klip sabu, plastik klip kosong, pipet, beberapa ponsel, kartu ATM, dompet, serta uang tunai jutaan rupiah.
Seluruh terduga kini ditahan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melakukan tes urine, uji laboratorium barang bukti, pendalaman jaringan, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Pelaksana Harian Kapolres Bima Kota, Catur Erwin Setiawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, baik melalui langkah represif maupun preventif dengan melibatkan masyarakat,” tegasnya.
Polda NTB memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Barat.













