Hukrim

Kasus Pencabulan Santriwati Terbongkar, Ustaz di NTB Nyaris Kabur ke Luar Negeri

×

Kasus Pencabulan Santriwati Terbongkar, Ustaz di NTB Nyaris Kabur ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencabulan Santriwati Terbongkar, Ustaz di NTB Nyaris Kabur ke Luar Negeri

Mataram, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polda NTB menangkap seorang ustaz berinisial AJN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. AJN diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkan AJN sebagai tersangka dan yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan.

“Pada 18 Februari kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AJN karena tidak hadir dalam pemeriksaan dan teridentifikasi hendak bepergian ke luar daerah,” ujar Ni Made Pujawati dalam konferensi pers. Kamis (19/2).

Baca Juga :  Keluarga Histeris Saat N Ditemukan Dicor di Sumur, Pacar Jadi Tersangka Sadis

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diterima polisi pada 29 Januari 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya pelecehan seksual terhadap dua santriwati oleh seorang guru agama di salah satu lembaga pendidikan di Sukamulia.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sedikitnya empat saksi, meminta hasil visum et repertum, serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk memastikan dampak trauma yang dialami.

“Dari hasil penyelidikan, pada 10 Februari kami menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Ni Made.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah memanipulasi keadaan dan memanfaatkan kerentanan korban sebagai santriwati. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

“Modusnya, tersangka memanfaatkan posisi dan kerentanan korban sehingga korban tergerak mengikuti kemauan tersangka. Pola yang sama juga dilakukan terhadap korban lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Heroik Polres Jembrana: Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Dalam proses penyidikan, polisi turut berkoordinasi dengan kejaksaan, dinas terkait, serta Kementerian Agama untuk memastikan perlindungan hak-hak korban. Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain dokumen, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, serta telepon genggam milik tersangka.

Ni Made menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup. Polisi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi korban.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda NTB dalam menangani kasus tersebut.

“Apa yang dilakukan Polda NTB, khususnya unit PPA, menjadi bagian penting untuk melindungi anak-anak kita. Ini generasi masa depan yang harus kita jaga bersama,” kata Ahsanul.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Kembalikan Truk Fuso Muatan Kayu Sonokeling kepada Pemiliknya, Berikut Penjelasannya

Ia mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus serupa dan mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.

Polda NTB menjerat AJN dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik menyatakan proses pendalaman masih berlangsung, termasuk pengumpulan bukti tambahan dan kemungkinan adanya korban lain.

Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan agar lembaga pendidikan meningkatkan pengawasan internal dan memastikan lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *