BisnisEkonomiHukrim

Satgas NTB Bongkar Manipulasi Beras SPHP Bulog, 7 Ton Disita

×

Satgas NTB Bongkar Manipulasi Beras SPHP Bulog, 7 Ton Disita

Sebarkan artikel ini
Satgas NTB Bongkar Manipulasi Beras SPHP Bulog, 7 Ton Disita

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB membongkar dugaan praktik manipulasi beras bersubsidi di Lombok Barat. Seorang pria berinisial INS (29), warga Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, diamankan setelah diduga mengoplos dan menjual kembali beras program SPHP milik Perum Bulog dengan kemasan berbeda. Total sekitar 7 ton beras disita dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (19/2/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, FX Endriadi, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran beras dengan kualitas dan kemasan tak sesuai label. Satgas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan praktik pemindahan isi beras subsidi ke karung polos berukuran besar.

“Modus operandi terduga yakni membeli beras SPHP produksi Perum Bulog, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung putih polos ukuran 50 kilogram dan menjualnya sebagai beras medium di kios-kios pasar serta langsung ke konsumen di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah,” ujar Endriadi, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga :  Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Diduga Pelaku Utama

Dari lokasi, petugas mengamankan 140 karung beras ukuran 50 kilogram atau setara sekitar 7 ton. Selain itu, disita 1.400 lembar bekas kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 1.650 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 98 lembar karung putih polos, satu unit mesin jahit lengkap dengan gulungan benang, serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk proses pemindahan dan pengemasan ulang.

Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar dengan menjual beras subsidi di luar ketentuan distribusi dan harga. Program SPHP sendiri merupakan skema stabilisasi pasokan dan harga pangan yang ditujukan membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.

Atas perbuatannya, INS dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 159 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  PLN Bantu Konservasi Penyu Untuk Jaga Keseimbangan Ekosistem Laut

Endriadi menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan komoditas pangan strategis. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di sektor pangan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Satgas Saber Pangan NTB, lanjut dia, juga membuka posko pengaduan yang siaga 24 jam di Direktorat Reskrimsus Polda NTB. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), harga acuan pemerintah (HAP), harga pembelian pemerintah (HPP), kemasan tak sesuai label, hingga produk rusak atau kedaluwarsa.

“Kami siagakan personel di Posko Satgas Saber Pangan 2026. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap aduan terkait pangan yang disampaikan masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga :  Penerimaan Pajak di Nusa Tenggara Meningkat Pesat!

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan, mutu, dan harga pangan di NTB, terutama menjelang periode rawan fluktuasi pasokan. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi beras yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *