Mataram, Jurnalekbis.com – Penyidik Balai Besar POM di Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E di wilayah Kota Mataram, Selasa (25/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan tablet yang diduga merupakan obat ilegal dan/atau tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat.
Dari tangan terduga pelaku, penyidik menyita 15 strip tablet yang diduga Tramadol dengan total 150 tablet serta 10 strip Alprazolam 1 mg berjumlah 100 tablet. Kedua jenis obat tersebut tergolong obat keras yang peredarannya harus menggunakan resep dokter dan diawasi secara ketat.
Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yogi Abaso, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyatakan, langkah penindakan dilakukan setelah tim memperoleh informasi dan melakukan serangkaian pendalaman di lapangan.
“Penyidik melakukan OTT terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E yang diduga terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar dan/atau tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat,” ujar Yogi dalam keterangannya di Mataram, Kamis (26/2/2026).
Menurut Yogi, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk jalur distribusi dan dugaan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan juga difokuskan pada kemungkinan peredaran yang lebih luas di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya.

Tramadol dan Alprazolam dikenal sebagai obat yang memiliki efek pada sistem saraf pusat. Jika digunakan tanpa pengawasan medis, keduanya berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius. Penyalahgunaan obat keras dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian aparat pengawas karena kerap beredar di luar jalur resmi.
Yogi menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari prinsip ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Artinya, tindakan pidana dilakukan setelah upaya pembinaan dan pencegahan dinilai tidak lagi efektif.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah penyalahgunaan obat dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran obat ilegal,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan dan legalitas produk yang disita. Jika terbukti melanggar ketentuan, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Operasi ini menambah daftar penindakan terhadap peredaran obat ilegal di Nusa Tenggara Barat. BBPOM di Mataram menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk melalui patroli siber dan inspeksi lapangan, guna memutus mata rantai distribusi obat keras tanpa resep.
Pihak BBPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat dari sumber yang tidak jelas serta selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi. Partisipasi publik dinilai penting untuk menekan peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan keselamatan konsumen.
Hingga kini, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif. Penyidik membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan bukti adanya jaringan distribusi yang lebih besar.













