Hukrim

14 Poket Sabu Disita di Batulayar, Kurir Ditangkap dan Satu Pengguna Direhab

×

14 Poket Sabu Disita di Batulayar, Kurir Ditangkap dan Satu Pengguna Direhab

Sebarkan artikel ini
14 Poket Sabu Disita di Batulayar, Kurir Ditangkap dan Satu Pengguna Direhab

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat menangkap seorang terduga pengedar sabu dan menyita belasan poket siap edar dalam penggerebekan di Dusun wilayah Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Sabtu (14/2/2026) sore. Dari lokasi, polisi mengamankan total 9,37 gram sabu bruto beserta alat isap dan dua telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fitrawan Dwi Wardani mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. “Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, tim melakukan penyergapan sekitar pukul 16.00 Wita,” kata Fitrawan, Jumat (27/2/2026).

Di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial AZ alias B (29) dan MR alias R (26). Saat penggeledahan yang disaksikan saksi umum setempat, polisi menemukan 14 potongan pipet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,54 gram. Selain itu, terdapat sebuah bong berisi sisa sabu seberat 1,83 gram. “Total barang bukti narkotika yang kami amankan 9,37 gram bruto,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Pelecehan di Jalan Raya Lombok Utara Diciduk Polisi

Polisi juga menyita korek api gas yang dimodifikasi dengan jarum sumbu, gunting kecil, dua ponsel merek Redmi dan Realme, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari berkas pembuktian.

Dari interogasi awal, AZ mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di wilayah yang sama. AZ diduga berperan sebagai kurir atau kaki tangan D. Modusnya, pembeli memesan melalui telepon, lalu AZ mengantarkan barang ke lokasi yang disepakati. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain yang disebutkan tersangka,” kata Fitrawan.

Setelah gelar perkara pada Februari 2026, penyidik menetapkan AZ sebagai tersangka utama. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait permufakatan jahat memiliki dan menguasai narkotika golongan I. Ancaman hukumannya pidana penjara berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi

Sementara itu, MR tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran. “Berdasarkan hasil penyidikan, MR tidak memenuhi unsur pidana pengedaran yang dilakukan AZ. Statusnya saksi,” ujar Fitrawan. Namun hasil uji urine menunjukkan MR positif metamfetamina. Polisi mengambil langkah restoratif dengan menyerahkannya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB untuk menjalani rehabilitasi.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang ditangani Polres Lombok Barat dalam beberapa bulan terakhir. Wilayah Batulayar yang dikenal sebagai kawasan pariwisata menjadi perhatian aparat karena kerap menjadi target peredaran. Polisi mengimbau warga terus melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. “Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Fitrawan.

Baca Juga :  Ngaku Untuk Ritual Gandakan Uang, Pria Umur 77 Tahun Perkosa Anak Tirinya Berulang Kali

Saat ini, penyidik masih memburu sosok D yang diduga sebagai pemasok. Polisi memastikan pengembangan kasus akan dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memastikan distribusi sabu di kawasan tersebut dapat ditekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *