Hukrimpendidikan

Guru di Bima Diperas? Polisi Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Daerah Terpencil

×

Guru di Bima Diperas? Polisi Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Daerah Terpencil

Sebarkan artikel ini
Guru di Bima Diperas? Polisi Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Daerah Terpencil

Mataram, Jurnalekbis.com — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Tersangka berinisial IR diduga memungut setoran dari para guru dengan dalih kelancaran pencairan tunjangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” ujar Endriadi kepada wartawan.

Baca Juga :  BNN Mataram Apresiasi Prajaniti NTB, Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

IR diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para guru penerima TKGDT disebut menyerahkan sejumlah uang yang kemudian disetorkan kepada tersangka.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pencairan tunjangan. Dari pendalaman itu, ditemukan adanya pola penyerahan uang secara berkala dari guru penerima tunjangan kepada IR.

Endriadi menegaskan, para guru mengaku berada dalam posisi tertekan saat menyerahkan uang. Mereka khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan cair apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Tekanan psikologis itu, menurut penyidik, menjadi salah satu aspek yang memperkuat dugaan adanya unsur pemerasan. Tunjangan khusus daerah terpencil sendiri merupakan hak guru yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas, termasuk di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran Sabu 2,02 Gram di Wera Bima, 6 Orang Diamankan

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, mengungkapkan temuan lain dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran dokumen, tersangka diduga menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari para guru.

“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.

Namun, penyidik belum membeberkan total dana yang telah terkumpul maupun besaran setoran per guru. Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Kami masih mendalami aliran dana dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut serta dalam perkara ini,” tambah Muhaemin.

Kasus ini menyoroti tata kelola penyaluran tunjangan guru di daerah terpencil. TKGDT sejatinya dirancang sebagai insentif bagi pendidik yang mengabdi di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses. Jika dugaan pemerasan terbukti, praktik tersebut dinilai mencederai tujuan program sekaligus merugikan para guru.

Baca Juga :  Bejat! Pria Lombok Timur Cabuli Anak di Pom Bensin Gerung, Terancam 15 Tahun Penjara

Hingga kini, IR belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait penetapan status tersangka. Penyidik menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan.

Polda NTB memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk kooperatif memberikan keterangan guna memperkuat pembuktian di tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *