Mataram, Jurnalekbis.com– Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada awal 2026 menunjukkan sinyal positif. Hingga 28 Februari 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai 8,69 persen dari target APBN tahun ini. Struktur penerimaan masih ditopang oleh pajak berbasis penghasilan serta konsumsi domestik yang menunjukkan tren pertumbuhan.
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, dalam media briefing yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Perwakilan Surabaya di Katamaran Hotel & Resort, Senggigi, Lombok Barat, Kamis (5/3/2026).
Acara tersebut juga dihadiri perwakilan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Forum ini menjadi ruang untuk memaparkan perkembangan ekonomi dan fiskal di wilayah NTB, termasuk capaian penerimaan pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Judiana menjelaskan, hingga akhir Februari 2026, Pajak Penghasilan (PPh) di NTB telah terealisasi sebesar Rp232,73 miliar. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp300,79 miliar.
“Secara umum kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren yang positif pada sebagian besar jenis pajak utama. Struktur penerimaan masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik,” ujar Judiana.
Ia menambahkan, terdapat penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar. Namun penurunan tersebut bukan disebabkan perlambatan ekonomi, melainkan faktor administratif berupa pemindahbukuan deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM.
“Penurunan ini lebih bersifat administratif karena adanya pemindahbukuan. Jadi tidak mencerminkan melemahnya aktivitas ekonomi,” jelasnya.
Dari sisi pertumbuhan, PPN Dalam Negeri menjadi salah satu penopang utama dengan realisasi Rp296,44 miliar atau tumbuh hingga 273,1 persen. Selain itu, sejumlah jenis pajak lain juga menunjukkan peningkatan signifikan.
PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 121,6 persen, sedangkan PPh Final meningkat 29,4 persen. Kondisi ini dinilai mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan wajib pajak terhadap skema pajak final.
Pertumbuhan juga terlihat pada PPh Pasal 25, baik untuk badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi. PPh Pasal 25 Badan tumbuh 11,6 persen, sedangkan PPh Pasal 25 Orang Pribadi naik 12,3 persen.
Di sisi lain, aktivitas perdagangan dan jasa juga menunjukkan peningkatan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan PPh Pasal 22 yang melonjak 326,1 persen serta PPh Pasal 23 yang naik 47,4 persen. Sementara itu, penjualan benda meterai tercatat mencapai Rp4,2 miliar atau sekitar 1,25 persen dari total penerimaan.

Jika dilihat dari sektor ekonomi, sektor Administrasi Pemerintahan menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak dengan realisasi Rp57,3 miliar atau 39,5 persen, dan tumbuh 40,7 persen.
Sektor perdagangan juga mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 64,5 persen dengan realisasi Rp75,1 miliar atau 22,28 persen dari total penerimaan. Selain itu, sektor pegawai, akomodasi dan makan minum, serta industri turut menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan masing-masing 61,2 persen, 63,3 persen, dan 46,1 persen.
Namun tidak semua sektor mengalami peningkatan. Sektor jasa keuangan tercatat mengalami kontraksi sebesar 20,7 persen yang dipengaruhi dinamika pembayaran serta pergeseran basis penerimaan pajak.
Selain memaparkan kinerja penerimaan, DJP juga menyoroti tingkat kepatuhan pelaporan pajak. Hingga Februari 2026, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di NTB tercatat sebanyak 81.118 laporan.
Rinciannya terdiri dari 79.552 SPT wajib pajak orang pribadi dan 1.636 SPT wajib pajak badan. Angka ini dinilai cukup baik mengingat batas waktu pelaporan masih berlangsung hingga 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan.
Judiana mengingatkan masyarakat agar memastikan pelaporan dilakukan dengan benar melalui sistem Coretax DJP yang kini digunakan secara penuh.
“Wajib pajak perlu memastikan akun aktif dan jangan lupa mengklik tombol ‘Posting SPT’ sebelum pengiriman agar data benar-benar terkirim,” ujarnya.
DJP juga membuka layanan pada akhir pekan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam pelaporan pajak. Ia menegaskan seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya dan masyarakat diminta waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan stimulus untuk mendorong aktivitas ekonomi nasional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat.
Insentif tersebut berlaku untuk pembelian tiket pada periode 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan jadwal penerbangan antara 14 hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan ini diberikan menjelang Ramadan guna mendorong mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat pergerakan ekonomi.
“DJP akan terus memperkuat pelayanan dan pengawasan untuk menjaga momentum penerimaan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Judiana.














