BisnisNasionalNews

Rapimnas SMSI 2026: Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Regulasi Kedaulatan Digital

×

Rapimnas SMSI 2026: Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Regulasi Kedaulatan Digital

Sebarkan artikel ini
Rapimnas SMSI 2026: Soroti Perjanjian Dagang RI–AS, Desak Regulasi Kedaulatan Digital

Jakarta, Jurnalekbis.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 organisasi tersebut di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Jumat–Sabtu (6–7/3/2026). Forum yang dihadiri pimpinan SMSI dari berbagai provinsi itu menghasilkan pernyataan sikap terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada sektor perdagangan digital dan teknologi.

Pernyataan sikap organisasi tersebut dibacakan oleh Sihono HT yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat SMSI Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembacaan itu menjadi penutup rangkaian Rapimnas SMSI 2026 yang dihadiri para pengurus dari 35 provinsi di Indonesia.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan Rapimnas digelar untuk menyamakan persepsi seluruh pengurus SMSI sekaligus merumuskan langkah strategis organisasi menghadapi dinamika industri media digital yang terus berubah.

“Rapimnas ini merupakan panggilan bagi SMSI untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara,” kata Firdaus dalam forum tersebut.

Dalam pernyataan resminya, SMSI memandang perjanjian ART antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sebagai realitas geopolitik global yang tidak dapat dihindari. Organisasi ini menilai Indonesia perlu menyikapi kesepakatan tersebut secara strategis dan adaptif, terutama dalam konteks perkembangan teknologi digital yang semakin mendominasi perekonomian dunia.

Baca Juga :  NTB Genjot Pendaftaran QR Code Pertalite, Subsidi Tepat Sasaran

Menurut SMSI, dalam dinamika politik internasional serta penguasaan teknologi digital global, posisi tawar Indonesia masih berada di bawah Amerika Serikat. Karena itu, peluang pembatalan maupun renegosiasi perjanjian perdagangan tersebut dinilai sangat kecil.

Perjanjian dagang itu sendiri ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C.

Meski demikian, SMSI menilai perjanjian tersebut juga dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat kedaulatan digital nasional. Pemerintah diharapkan mampu memanfaatkan situasi tersebut dengan mempercepat pembangunan infrastruktur teknologi yang kuat dan mandiri.

Selain isu perdagangan digital, SMSI juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di Indonesia. Organisasi ini menilai karya jurnalistik masih kerap digunakan ulang oleh berbagai platform digital, perusahaan media lain maupun individu tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Berdasarkan masukan dari 35 ketua SMSI provinsi yang hadir dalam Rapimnas, organisasi tersebut merumuskan tiga poin pernyataan sikap.

Pertama, SMSI mendesak pemerintah bersama DPR RI segera merancang undang-undang atau regulasi yang secara khusus mengatur kedaulatan digital nasional. Regulasi tersebut dinilai penting untuk melindungi data warga negara sekaligus menjamin keberlangsungan industri media nasional.

Baca Juga :  Indosat Gelar Indonesia AI Day: Kolaborasi untuk Kemandirian AI Nasional

Kedua, SMSI mendorong pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur teknologi digital nasional guna memperkuat kemandirian dan kedaulatan digital Indonesia di tengah persaingan global.

Ketiga, SMSI mengusulkan pemerintah mengintegrasikan media layanan publik dalam satu platform digital nasional yang dapat menaungi media-media dalam negeri guna meningkatkan daya saing pers Indonesia di era digital.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar. Sementara tim perumus dipimpin Sihono HT dengan anggota Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Sokip.

Firdaus menjelaskan, SMSI sejak awal berdiri berupaya menjadi rumah bersama bagi perusahaan pers berbasis digital, khususnya media startup dan media lokal di berbagai daerah.

Ia mengatakan tidak sedikit media yang didirikan oleh wartawan profesional yang sebelumnya bekerja di perusahaan media besar, namun kemudian terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perubahan industri media.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung, Lahan Negara Dikembalikan ke TNI AU

“Ada wartawan yang akhirnya membuka usaha kecil seperti menjadi tukang bakso. Padahal kemampuan mereka sebagai jurnalis jauh lebih bermanfaat untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Karena itu, SMSI mendorong para jurnalis di daerah untuk tetap menyalurkan idealisme jurnalistik melalui pendirian dan pengelolaan media siber secara mandiri.

Firdaus mengakui perjalanan SMSI selama sembilan tahun bukan tanpa tantangan. Sebagian besar anggota organisasi ini merupakan perusahaan pers startup dengan keterbatasan sumber daya manusia dan kemampuan finansial sehingga menghadapi persaingan yang tidak mudah, terutama dengan platform digital global.

Menurut dia, Rapimnas menjadi forum strategis bagi SMSI untuk merumuskan langkah ke depan, termasuk menyatakan sikap organisasi terhadap perkembangan kebijakan global yang berdampak pada industri media nasional.

“Rapimnas ini menjadi forum strategis untuk mengambil keputusan dan menyatakan sikap terkait ART serta masa depan perusahaan pers startup di bawah naungan SMSI,” kata Firdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *