BisnisKesehatanNewsNusantara

NTB Perketat Pengawasan SPPG, 299 Dapur MBG Bermasalah Terancam Ditutup

×

NTB Perketat Pengawasan SPPG, 299 Dapur MBG Bermasalah Terancam Ditutup

Sebarkan artikel ini
NTB Perketat Pengawasan SPPG, 299 Dapur MBG Bermasalah Terancam Ditutup

Mataram, Jurnalekbis.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul meningkatnya temuan pelanggaran standar higiene dan sanitasi.

Pemprov NTB menegaskan, SPPG yang tidak memenuhi syarat berpotensi ditutup permanen. Saat ini tercatat 299 SPPG di NTB masih bermasalah, mulai dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum memiliki Sertifikat Laik Sanitasi (SLS), hingga kualitas air yang tidak memenuhi standar.

“Tidak boleh ada lagi penundaan jika semua sudah sesuai SOP. Keterlambatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Asisten I Setda NTB Fathul Gani saat rapat pimpinan pelaksanaan program MBG di Kantor Gubernur NTB, Rabu (1/4/2026).

Fathul mengatakan, fokus pemerintah kini tidak lagi mengejar jumlah SPPG, tetapi memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan. Menurut dia, percepatan pengurusan Sertifikat Rumah/Instalasi Sehat dan Sertifikat Laik Sanitasi (SRIS/SLS) menjadi kunci agar operasional SPPG tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hari Terakhir Promo PLN Energi Kemerdekaan, Tambah Daya Hemat 50%

Ia meminta Dinas Kesehatan NTB segera menginstruksikan seluruh kabupaten/kota agar mempercepat penerbitan sertifikat, selama seluruh persyaratan telah sesuai prosedur.

“Kita sudah kejar kuantitas, sekarang fokus ke kualitas. Jangan sampai hal mendasar seperti kualitas air dan higiene justru menimbulkan masalah besar,” ujarnya.

Data Dinas Kesehatan NTB menunjukkan, dari total sekitar 763 SPPG yang beroperasi di NTB, baru 88 persen yang telah mengantongi SRIS. Sejumlah SPPG terpaksa disuspensi sementara karena belum memenuhi syarat.

Kepala Dinas Kesehatan NTB Lalu Hamzi Fikri mengatakan, pengetatan standar bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan mencegah risiko keracunan pangan.

“Langkah ini diambil setelah adanya peningkatan kasus keracunan. Kami tidak ingin risiko yang lebih besar terjadi,” kata Hamzi.

Menurut dia, temuan di lapangan menunjukkan masih ada SPPG yang menggunakan air tidak layak, belum lolos uji laboratorium, belum memiliki SLS, serta mempekerjakan penjamah makanan yang belum terlatih.

Baca Juga :  4.544 Calon Haji NTB Terbang dari Lombok, Ini Jadwal Lengkapnya

Dinas Kesehatan juga menemukan potensi kontaminasi bakteri Escherichia coli atau E. coli di sejumlah dapur MBG. Bakteri tersebut dapat memicu diare, mual, hingga gangguan pencernaan.

Ahli gizi Gusti Ayu Kade Widya Diastini mengungkapkan, persoalan terbesar terdapat pada fasilitas IPAL dan dokumen sanitasi.

Berdasarkan data sementara, sebanyak 225 SPPG bermasalah pada IPAL, 35 SPPG belum memiliki SLS, dan 39 SPPG mengalami dua persoalan sekaligus.

“Kondisi ini membuat NTB menjadi salah satu daerah yang paling terdata terkait penutupan sementara SPPG dan menjadi perhatian nasional,” ujar Gusti Ayu.

Ia menilai, kendala yang terjadi bukan semata persoalan teknis. Lemahnya koordinasi antara pengelola SPPG dengan yayasan atau mitra, ditambah lambatnya pengurusan administrasi, ikut memperburuk situasi.

Baca Juga :  The Nusa Dua Kembali Menjadi Tuan Rumah Dua Event Bergengsi: Joyland Festival Bali 2024 dan 12th Asia Pacific Breast Cancer Summit

Selain pengawasan dapur MBG, Pemprov NTB juga meminta Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan memastikan stok pangan tetap aman, terutama beras, telur, daging, dan sumber protein hewani lainnya.

Fathul meminta dinas terkait segera menyusun peta jalan atau roadmap kebutuhan pangan MBG agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.

Dalam rapat itu, Pemprov NTB juga menegaskan tiga langkah utama. Pertama, Satgas MBG provinsi harus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait kelengkapan dokumen SPPG, seperti badan hukum, NIB, NPWP, sertifikasi halal, SLS, HACCP, hingga kesiapan dapur dan kendaraan distribusi.

Kedua, pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan bahan pangan untuk program MBG. Ketiga, seluruh organisasi perangkat daerah diminta melakukan pendampingan dan monitoring secara berjenjang.

“Standar harus dijalankan dengan disiplin, jujur, dan bertanggung jawab. Jika tidak ada perbaikan, maka penutupan permanen akan menjadi opsi,” kata Fathul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *