Hukrim

Polisi Tangkap Kurir 1 Kilogram Sabu di Aikmel

×

Polisi Tangkap Kurir 1 Kilogram Sabu di Aikmel

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Kurir 1 Kilogram Sabu di Aikmel

Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial T di pinggir Jalan Abdul Manan, Dusun Keroya Daya, Desa Keroya, Kecamatan Aikmel, Kamis (2/4/2026) malam. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat bruto 1.080 gram atau lebih dari 1 kilogram.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima jajaran Satresnarkoba terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor.

“Informasi awal kami terima pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim bergerak pada malam hari dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata I Komang Sarjana, Sabtu (4/4).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.23 Wita oleh tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja bersama lima personel.

Baca Juga :  OJK NTB Hadirkan IASC untuk Kurangi Kerugian Akibat Scam

Saat itu, T diketahui berada di pinggir Jalan Abdul Manan, tepatnya di wilayah Keroya Daya, Desa Keroya. Polisi kemudian menghentikan dan mengamankan pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.

Namun, barang bukti sabu tidak ditemukan di tubuh terduga pelaku. Polisi justru menemukan paket sabu dalam jarak sekitar tujuh meter dari lokasi T diamankan.

Paket tersebut ditemukan di bawah tiang listrik di pinggir jalan. Barang bukti dibungkus menggunakan plastik hitam. Di dalamnya terdapat plastik bening dan plastik hijau bertuliskan “Guanyinwang” yang berisi kristal bening diduga sabu.

“Berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 1.080 gram bruto,” ujar Kapolres.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DK 6927 MH dan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Wanita Dicor: Korban Sempat Ditembak di Pelipis

Usai penangkapan, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah T di wilayah Cepak Daya, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, sekitar pukul 23.34 Wita. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala desa dan kepala dusun setempat.

Meski demikian, tidak ada tambahan barang bukti yang ditemukan di rumah terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga T hanya berperan sebagai kurir. Ia disebut menerima perintah dari seseorang yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Pinang.

Sementara, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial J yang berasal dari Lombok Tengah.

“Terduga pelaku diduga merupakan kurir. Ada pihak lain yang mengendalikan dan saat ini masih kami dalami, termasuk jaringan yang terhubung dengan narapidana di dalam lapas,” kata I Komang Sarjana.

Baca Juga :  Perwira Polres Bima Kota Terjerat Dugaan Narkoba, Polda NTB Tegaskan Tak Ada Toleransi

Polisi kini masih memburu sosok J serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah di Pulau Lombok.

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya Polres Lombok Timur memutus mata rantai peredaran sabu di wilayahnya.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang ditangkap. Jaringan di atasnya akan terus kami kejar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *