Sumbawa, Jurnalekbis.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Seorang pria berinisial JH bersama sejumlah rekannya diamankan setelah kedapatan mengangkut 800 liter solar subsidi menggunakan kendaraan roda tiga.
Solar bersubsidi itu diduga baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas, lalu hendak dijual kembali secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Khusus Ditreskrimsus Polda NTB pada Sabtu (4/4/2026) setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, tim bergerak melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi adanya dugaan penyelewengan distribusi solar subsidi.
“Tim Khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian berhasil mengamankan para terduga bersama kendaraan yang digunakan. Saat diamankan, ditemukan sekitar 800 liter solar subsidi,” kata FX Endriadi, Senin (6/4/2026).
Menurut dia, pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri dan Bareskrim Polri dalam Operasi Bersih terhadap praktik ilegal minyak dan gas, termasuk penyalahgunaan BBM serta LPG bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga membeli solar subsidi di SPBU dengan harga Rp6.800 per liter. Setelah itu, solar dipindahkan ke kendaraan roda tiga dan rencananya dibawa menuju Pulau Bungin untuk dijual kembali kepada nelayan dengan harga Rp8.000 per liter.
Dengan selisih harga Rp1.200 per liter, para pelaku diperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp960 ribu dari sekali pengangkutan 800 liter solar.
Penyidik menduga praktik tersebut sudah berlangsung lebih dari sekali. Sebab, para pelaku dinilai telah memahami jalur distribusi, cara pembelian, hingga sasaran penjualan BBM subsidi.
“Solar subsidi itu rencananya dijual kembali secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin. Mereka membeli dengan harga subsidi, lalu menjualnya lagi untuk mengambil keuntungan,” ujar FX Endriadi.
Ia menegaskan, praktik semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menikmati BBM bersubsidi, terutama nelayan kecil dan warga berpenghasilan rendah.
Akibat penyalahgunaan tersebut, pasokan solar di SPBU dapat berkurang lebih cepat sehingga warga yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan memperoleh BBM.
“Modus ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi. Karena itu, para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Selain mengamankan JH dan rekan-rekannya, polisi turut menyita satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut solar, serta seluruh muatan 800 liter BBM subsidi sebagai barang bukti.
Para terduga kini diperiksa intensif di Mapolda NTB. Polisi juga masih mendalami asal-usul pembelian solar, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, hingga dugaan jaringan penyaluran BBM subsidi ilegal ke wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumbawa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda NTB memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan diperketat, terutama di daerah-daerah rawan penyimpangan. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penjualan kembali BBM subsidi.














