Jakarta, Jurnalekbis.com – Pemerintah resmi menyetujui kenaikan fuel charge atau biaya tambahan bahan bakar pesawat sebesar 38 persen untuk penerbangan domestik. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah berkoordinasi dengan seluruh maskapai nasional di tengah tekanan ekonomi global dan memanasnya situasi geopolitik yang memicu lonjakan harga avtur.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan keputusan tersebut tidak diambil sepihak. Kementerian Perhubungan telah melakukan pembahasan bersama maskapai yang beroperasi di Indonesia sebelum menetapkan besaran kenaikan.
“Dalam menetapkan fuel charge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik, sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan fuel charge adalah 38 persen,” kata Dudy dalam konferensi pers, Senin.
Kenaikan fuel charge diperkirakan akan berdampak langsung terhadap harga tiket pesawat domestik. Namun pemerintah menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan yang saat ini menghadapi tekanan biaya operasional.
Menurut Dudy, lonjakan harga avtur menjadi salah satu faktor utama yang mendorong penyesuaian biaya tambahan tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, harga energi global bergerak naik seiring ketidakpastian ekonomi dunia dan konflik geopolitik di sejumlah kawasan.
“Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel charge. Ini dilakukan melalui koordinasi dan masukan khususnya dari pihak airlines,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah berupaya menahan agar kenaikan tarif tiket tidak terlalu tinggi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghapus bea masuk suku cadang pesawat.
Dudy menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan yang telah menyetujui penghapusan biaya masuk untuk komponen dan suku cadang pesawat.
Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu maskapai menekan biaya operasional di tengah kenaikan harga bahan bakar. Selama ini, biaya perawatan dan pengadaan suku cadang menjadi salah satu komponen besar dalam operasional penerbangan.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Menteri Perekonomian dan juga Menteri Keuangan yang telah berkenan menghapus biaya masuk untuk suku cadang pesawat. Ke depan diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan biaya masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari perusahaan penerbangan nasional kita,” kata Dudy.
Pemerintah berharap kombinasi antara kenaikan fuel charge dan penghapusan bea masuk suku cadang dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan maskapai dan perlindungan terhadap masyarakat.
Di satu sisi, maskapai membutuhkan ruang untuk menutup lonjakan biaya akibat harga avtur yang meningkat. Namun di sisi lain, pemerintah juga ingin menjaga daya beli masyarakat agar perjalanan udara tetap terjangkau.
“Kami berharap kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional dan memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” ujar Dudy.
Ia juga meminta masyarakat dan pelaku industri penerbangan memahami kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan jalan tengah agar industri penerbangan nasional tidak semakin terbebani, tetapi juga tidak langsung membebankan seluruh kenaikan biaya kepada penumpang.
Dengan keputusan tersebut, maskapai diperkirakan akan mulai menyesuaikan struktur tarif tiket dalam waktu dekat. Meski belum ada rincian berapa besar kenaikan tiket yang akan dirasakan penumpang, besaran fuel charge 38 persen diprediksi akan membuat harga tiket pesawat domestik ikut bergerak naik, terutama pada rute-rute dengan permintaan tinggi.














