BisnisEkonomiKesehatan

Vanili Organik Lombok Merosot 40 Persen, Fusarium dan Aturan Jadi Biang Kerok

×

Vanili Organik Lombok Merosot 40 Persen, Fusarium dan Aturan Jadi Biang Kerok

Sebarkan artikel ini
Vanili Organik Lombok Merosot 40 Persen, Fusarium dan Aturan Jadi Biang Kerok

Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Produksi vanili organik di Lombok mengalami penurunan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Luas lahan vanili organik yang sebelumnya mencapai 180 hektare kini tersisa sekitar 120 hektare. Penurunan itu berdampak langsung pada produksi yang disebut merosot hingga 40 persen.

Pengusaha vanili dari UD Rempah Organik Lombok, Muhir Ali, mengatakan penyebab utama turunnya produksi adalah serangan penyakit busuk batang atau fusarium yang menyerang tanaman vanili di sejumlah sentra produksi.

“Penurunannya sekitar 40 persen itu ada, besar sekali,” kata Muhir Ali kepada wartawan.

Menurut Muhir, lahan vanili organik yang selama ini tersebar di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur banyak yang tidak lagi produktif setelah terserang penyakit. Akibatnya, petani harus mencari lahan pengganti agar budidaya vanili organik tetap bisa berjalan.

Baca Juga :  Jelang Idul Kurban, Pertamina Siapkan 160.120 Tabung LPG untuk NTB

“Bukan ekspansi lahan, tapi ganti lahan itu kalau sudah kena penyakit begini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyakit busuk batang membuat tanaman vanili cepat mati dan sulit dipertahankan. Meski penyakit tersebut sebenarnya dapat diobati, upaya penyelamatan tanaman dinilai tidak selalu efektif ketika serangan sudah meluas.

“Penyakit yang dialami vanili organik ini busuk batang atau fusarium. Kalau untuk diobati, kayaknya penyakit itu ada obatnya, cuma sudah banyak yang terkena,” katanya.

Selain persoalan penyakit, Muhir menyebut pengembangan vanili organik di Lombok juga terhambat regulasi di tingkat daerah. Saat ini, petani yang menanam vanili di kawasan hutan belum bisa mendapatkan status organik secara resmi karena belum ada rekomendasi dari dinas terkait.

Padahal, rekomendasi tersebut menjadi syarat utama agar hasil panen bisa diakui dan dipasarkan sebagai produk organik.

Baca Juga :  Yuk Beli Saham di Pasar Perdana

“Kita perlu kerja sama dengan Dinas Kehutanan atau yang lainnya untuk mendapat rekomendasi dari status penanaman yang ada di kawasan hutan. Karena tanpa ada rekomendasi itu, kita tidak bisa mengklaim setiap produk organik itu,” ujar Muhir.

Menurut dia, rekomendasi dari Dinas Kehutanan menjadi standar paling dasar dalam proses sertifikasi. Setelah itu, baru dapat dilanjutkan dengan persyaratan lain, termasuk pembuktian bahwa budidaya dilakukan tanpa bahan kimia.

“Perlu ada rekomendasi dari Dinas Kehutanan bahwa di sini memang memproduksi vanili tanpa menggunakan bahan kimia,” katanya.

Muhir menyebut saat ini sudah ada lebih dari 50 petani vanili di Lombok Timur yang sebenarnya telah memproduksi vanili dengan metode ramah lingkungan. Namun hasil produksi mereka belum bisa diklaim sebagai vanili organik karena terganjal aturan.

Baca Juga :  Menarik Perhatian Pengunjung, PLN Kenalkan Produk UMKM di Ajang MXGP 2024

“Ada memang petani yang sudah memproduksi di sini, di Lombok Timur, sudah lebih 50-an petani. Tetapi tidak bisa kita klaim organik. Artinya, tidak bisa kita lanjutkan mereka ke status organik karena terkendala masalah regulasi di tingkat lokal,” ujarnya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan produksi vanili organik Lombok di tengah tingginya permintaan pasar. Selama ini, vanili organik asal Lombok dikenal memiliki pasar ekspor, terutama ke Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa.

Pelaku usaha berharap pemerintah daerah segera turun tangan, baik dengan membuka akses lahan pengganti maupun mempercepat proses rekomendasi dan sertifikasi. Tanpa langkah cepat, penyusutan lahan dan turunnya produksi dikhawatirkan akan terus berlanjut dan mengancam keberlangsungan usaha vanili organik di Lombok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *