Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB.
Tiga terdakwa yang divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram itu ialah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Ketiganya merupakan anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan keputusan mengajukan banding telah dikomunikasikan dengan pimpinan setelah tim jaksa melaporkan hasil persidangan.
“Atas putusan tersebut tim Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Harun kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Namun, langkah tersebut masih menunggu salinan lengkap putusan Majelis Hakim Tipikor Mataram yang diketuai Dewi Santini. Jaksa akan mempelajari seluruh pertimbangan hakim sebelum menyusun memori banding.
Harun menyebut pihaknya tetap meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
“Sangat yakin bersalah sebagaimana dakwaan terhadap para terdakwa,” tegasnya.
Jaksa juga menyoroti adanya perintah pengembalian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang sebelumnya menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Kejati NTB. Namun, kejaksaan belum memberikan penilaian lebih jauh sebelum membaca pertimbangan hakim secara utuh.
“Termasuk pertimbangan hakim mengapa uang itu dikembalikan,” kata Harun.
Jaksa Soroti Pasal yang Didakwakan
Anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan putusan bebas tersebut masih dikaji secara internal. Menurut dia, Pasal 299 KUHAP baru memang mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi, tetapi jaksa menilai masih terdapat ruang untuk menempuh upaya hukum lainnya.
“Pasal 299 memang membatasi perkara bebas untuk kasasi. Tetapi tidak membatasi upaya hukum lainnya,” ujarnya.
Jaksa juga mencermati pertimbangan majelis hakim terkait dakwaan yang disusun secara subsidairitas. Dakwaan primer menggunakan Pasal 605 ayat (1) huruf a KUHP, subsidair Pasal 605 ayat (1) huruf b KUHP, dan lebih subsidair Pasal 606 KUHP.
Menurut Hendarsyah, setiap pasal memiliki unsur berbeda sehingga pertimbangan hukumnya semestinya turut mempertimbangkan perbedaan tersebut.
“Tadi, kami dengar, pertimbangannya hampir sama, padahal unsur Pasal 605 dan Pasal 606 berbeda,” katanya.
Putusan Hakim Dipersoalkan
Terpisah, anggota DPRD NTB periode 2019-2024, TGH Najamudin Mustafa, menilai putusan bebas tersebut janggal. Ia mempertanyakan adanya ketidaksinkronan antara dakwaan dan pertimbangan dalam putusan.
“Tuntutan JPU jelas dari awal, yakni dugaan gratifikasi namun yang dibacakan soal kewenangan DPRD dalam program Desa Berdaya. Maka, di sinilah yang enggak nyambungnya,” ujar politisi PAN tersebut.
Najamudin bahkan menyatakan akan melaporkan majelis hakim yang memutus bebas tiga terdakwa tersebut ke Mahkamah Agung.
Ia menilai putusan tersebut perlu dipersoalkan karena sebelumnya perkara yang sama telah melalui proses praperadilan.
“Saya pastikan akan melaporkan Majelis Hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana ‘siluman’ DPRD NTB ke Mahkamah Agung. Ini enggak bisa dibiarkan,” tandasnya.
Dengan rencana banding Kejati NTB dan rencana pelaporan ke Mahkamah Agung, putusan bebas tiga anggota DPRD NTB ini berpotensi memasuki babak hukum baru.
Frasa kunci utama: vonis bebas anggota DPRD NTB
Meta Description: Kejati NTB akan banding atas vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam kasus dugaan gratifikasi dana “siluman”. Putusan hakim menuai sorotan.
Tag: DPRD NTB, Kejati NTB, vonis bebas, gratifikasi, dana siluman DPRD NTB, Pengadilan Tipikor Mataram, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman, TGH Najamudin Mustafa













