Ekonomi

Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12% Berdasarkan Aturan Menteri Keuangan

×

Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12% Berdasarkan Aturan Menteri Keuangan

Sebarkan artikel ini
Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12% Berdasarkan Aturan Menteri Keuangan
Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12% Berdasarkan Aturan Menteri Keuangan
Kunjungi Sosial Media Kami

Jakarta, Jurnalekbis.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber pendapatan negara yang diterapkan pada barang dan jasa tertentu. Berdasarkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, tarif PPN kini ditetapkan sebesar 12% untuk beberapa barang dan jasa tertentu, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Berikut adalah rincian barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12%.

  1. Barang Kena Pajak (BKP)

Barang Kena Pajak mencakup barang yang dianggap memiliki nilai tambah dalam proses distribusinya. Berikut adalah kategori BKP yang terkena PPN 12%:

Barang Konsumsi Mewah
Contohnya meliputi:

Perhiasan emas dan berlian.

Barang elektronik dengan harga tinggi, seperti televisi mewah, lemari es premium, dan gadget kelas atas.

Kendaraan bermotor mewah, termasuk mobil sport dan motor besar.

Baca Juga :  Hadir Lebih Dekat, MR.DIY Buka Toko Ke-545 Di Lombok Utara

Barang Konstruksi dan Properti

Material konstruksi seperti keramik premium, marmer, dan granit impor.

Properti komersial tertentu seperti gedung perkantoran mewah atau apartemen kelas atas.

Produk Impor Tertentu
Barang-barang impor yang tidak termasuk dalam daftar bebas pajak, seperti pakaian impor non-esensial, aksesoris bermerek internasional, dan produk makanan olahan mewah.

  1. Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa Kena Pajak juga dikenakan tarif PPN 12% untuk layanan tertentu yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Berikut beberapa jenis jasa yang terkena tarif ini:

Jasa Konsultasi Profesional

Konsultasi hukum, akuntansi, arsitektur, dan perencanaan bisnis yang ditawarkan oleh firma profesional.

Jasa konsultan teknologi informasi dan perencanaan infrastruktur digital.

Jasa Hiburan dan Rekreasi

Tiket masuk ke tempat hiburan premium seperti golf, resor mewah, atau konser internasional.

Baca Juga :  Siapkan Kelistrikan Untuk Pesta Demokrasi, PLN NTB Jalin Koordinasi Dengan KPU Dan Bawaslu NTB

Paket wisata eksklusif yang mencakup layanan VIP.

Jasa Transportasi dan Logistik Khusus

Penyewaan kendaraan mewah seperti limusin atau jet pribadi.

Layanan pengiriman barang ekspres dengan nilai tinggi.

 

  1. Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12%

Meskipun banyak barang dan jasa yang dikenakan PPN, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk kebutuhan pokok dan barang tertentu, seperti:

Barang Esensial: Beras, gula, garam, daging, telur, dan kebutuhan pokok lainnya.

Layanan Publik: Pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan layanan pemerintah yang bersifat non-komersial.

Barang dan Jasa yang Mendukung UMKM: Produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tertentu dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.

 

  1. Alasan Penerapan PPN 12%

Menurut Kementerian Keuangan, kenaikan tarif PPN ini memiliki tujuan utama, antara lain:

Baca Juga :  Populerkan Olahan Teh, Sheraton Senggigi Beach Resort Gelar Lokakarya Teh

Meningkatkan Pendapatan Negara: Untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Mengendalikan Konsumsi Barang Mewah: Mendorong pola konsumsi yang lebih seimbang dengan menekan konsumsi barang mewah.

Keselarasan dengan Praktik Global: Mencapai standar tarif pajak internasional, di mana sebagian besar negara memberlakukan PPN di atas 10%.

 

  1. Cara Mengelola Keuangan dengan PPN 12%

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, penerapan PPN 12% dapat memberikan tantangan dalam pengelolaan keuangan. Berikut tips yang dapat dilakukan:

Mengurangi Konsumsi Barang Mewah: Prioritaskan kebutuhan pokok dan barang esensial.

Mengoptimalkan Keuntungan Bisnis: Pelaku usaha dapat mengajukan pengkreditan pajak masukan untuk mengurangi beban PPN.

Mencari Informasi Pajak Terkini: Tetap mengikuti kebijakan pemerintah melalui situs resmi Kementerian Keuangan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *