Mataram, jurnalekbis.com – Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, membatalkan rencana kenaikan menjadi 12 persen. Kebijakan ini disambut baik oleh para pengusaha, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sebelumnya khawatir dengan dampak kenaikan tersebut terhadap bisnis mereka.
Ketua Ikatan Pengusaha Wanita Indonesia (IWAPI) NTB, Baiq Diyah Ratu Ganefi, mengungkapkan bahwa rencana kenaikan PPN sebelumnya tidak disertai sosialisasi yang memadai kepada para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha, meskipun akhirnya rencana tersebut dibatalkan.
“Iya memang seharusnya dikaji kembali, jangan dulu dinaikkan, kita tidak tahu situasi ekonomi di tahun 2025 seperti apa. Karena di 2024 kemarin daya beli masyarakat turun, jangan sampai di tahun 2025 juga terjadi hal yang sama,” ujar Baiq Diyah, Jumat (3/1).
Meskipun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah menginstruksikan agar harga jual barang tidak dinaikkan, Baiq Diyah menekankan pentingnya memastikan harga bahan baku tetap stabil. Ketersediaan bahan baku dengan harga yang wajar menjadi faktor krusial bagi kelangsungan bisnis UMKM di NTB.
Kenaikan harga bahan baku masih menjadi kekhawatiran utama di kalangan pengusaha. Menurut Baiq Diyah, lonjakan harga bahan baku akan secara otomatis mempengaruhi harga jual barang di pasar. Namun, hingga saat ini, harga bahan baku di NTB masih terbilang normal.

“Maksudnya diyakinkan harga bahan bakunya yang digunakan masih tetap harganya, jangan yakinkan tapi bahan bakunya naik. Harus ada pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Kategori ini mencakup barang mewah seperti private jet, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah. Dengan demikian, barang kebutuhan pokok dan produk-produk umum tidak akan terpengaruh oleh aturan tersebut.
Keputusan untuk membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen memberikan ruang bagi pengusaha untuk bernapas lega. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat yang menurun pada tahun 2024. Baiq Diyah berharap pemerintah terus memonitor situasi ekonomi dan melakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga bahan baku serta ketersediaannya.
“Yang penting pemerintah tidak hanya berfokus pada pajak, tetapi juga mendukung stabilitas harga dan ketersediaan bahan baku. Ini penting untuk menjaga keberlangsungan UMKM di NTB,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan fiskal, terutama yang berpotensi mempengaruhi sektor usaha kecil dan menengah. Dengan stabilitas ekonomi yang terjaga, diharapkan tahun 2025 akan menjadi tahun yang lebih baik bagi dunia usaha di NTB dan seluruh Indonesia.













