Business

Hotel & Laundry Pakai Gas Subsidi, Langsung Kena Tegur!

×

Hotel & Laundry Pakai Gas Subsidi, Langsung Kena Tegur!

Sebarkan artikel ini
Hotel & Laundry Pakai Gas Subsidi, Langsung Kena Tegur!

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim gabungan yang terdiri dari perdagangan/">Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kepolisian, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha besar di Kota Mataram, Rabu (5/2). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari edaran Dirjen Migas No.B-2461 Tahun 2022, yang mengatur penggunaan elpiji bersubsidi agar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan bahwa sidak ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan elpiji 3 kg yang semakin meningkat. Ia menegaskan bahwa gas bersubsidi tersebut seharusnya hanya digunakan oleh masyarakat miskin dan usaha mikro yang memenuhi kriteria.

“Kenapa Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan pembatasan penjualan hanya di pangkalan? Ini karena kebutuhan elpiji terus meningkat. Kami ingin mencari tahu penyebab lonjakan ini, dan ternyata masih banyak pelaku usaha besar yang menggunakan elpiji 3 kg yang bukan haknya,” ujar Baiq Nelly.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Harga Daging Ayam dan Cabai Naik

Dari hasil sidak, tim menemukan beberapa usaha seperti laundry, hotel, dan  makan yang masih menggunakan gas bersubsidi. Padahal, usaha-usaha tersebut memiliki omzet besar dan seharusnya menggunakan gas non-subsidi.

Dalam sidak kali ini, tindakan tegas langsung dilakukan. Tim mengganti tabung elpiji 3 kg yang digunakan pelaku usaha dengan Bright Gas 5,5 kg atau gas non-subsidi lainnya. Langkah ini diambil untuk memberikan contoh nyata bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan subsidi tepat sasaran.

“Hari ini kami langsung mengganti tabung gas mereka dengan Bright Gas 5,5 kg dan gas non-subsidi lainnya. Ke depan, kami berharap pelaku usaha menyadari bahwa mereka tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg,” kata Baiq Nelly.

Ia juga mengingatkan bahwa jika pelanggaran terus berlanjut setelah sosialisasi dan sidak ini, maka tim akan mengambil tindakan lebih lanjut. “Jika masih ada yang bandel, jangan salahkan kami jika pihak kepolisian turun tangan,” tegasnya.

Salah satu alasan di balik kebijakan ini adalah peningkatan signifikan jumlah penerima subsidi gas elpiji 3 kg di NTB. Baiq Nelly menyoroti adanya kenaikan yang tidak wajar di beberapa daerah, terutama di Pulau Sumbawa, di mana jumlah penerima subsidi meningkat antara 300 hingga 400 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  PLN Siapkan Kelistrikan Andal dan Tanpa Kedip untuk KTT World Water Forum ke-10 di Bali

“Banyak pengguna gas elpiji 3 kg yang sebenarnya tidak berhak. Mulai dari pengusaha hingga UMKM dengan omzet di atas Rp200 juta per bulan,” ungkapnya.

Selain itu, gas bersubsidi juga diduga digunakan untuk kebutuhan industri, seperti pengolahan tembakau. Hal ini membuat konsumsi elpiji melonjak secara signifikan, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.

Baiq Nelly menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pemantauan dan sosialisasi mengenai penggunaan elpiji bersubsidi. Namun, penindakan berupa penggantian langsung dengan gas non-subsidi baru pertama kali dilakukan dalam sidak ini.

“Kami selalu melakukan sosialisasi, tapi kali ini kami ambil langkah tegas. Pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg harus segera beralih ke gas non-subsidi,” jelasnya.

Baca Juga :  IDCamp 2024 Siapkan Generasi Digital Indonesia di Bidang AI dan Otomasi

Selain itu, pemerintah juga berencana merilis daftar resmi kategori usaha yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Daftar ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengawasan dan penindakan lebih lanjut.

Pemerintah berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Baiq Nelly menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar subsidi dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Kami ingin teman-teman pelaku usaha menyadari sendiri bahwa mereka harus beralih ke gas non-subsidi. Jika tetap melanggar, tentu akan ada tindakan lebih lanjut,” katanya.

Dengan langkah tegas yang diambil pemerintah, diharapkan distribusi elpiji bersubsidi di NTB menjadi lebih tertata dan tepat sasaran. Masyarakat yang berhak dapat memperoleh gas 3 kg dengan harga yang semestinya, sementara pelaku usaha besar diharapkan beralih ke gas non-subsidi demi keberlanjutan program subsidi energi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *