Hukrim

Polisi Ungkap Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat

×

Polisi Ungkap Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Barat,Jurnalekbis.com  – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat akhirnya mengungkap lima tersangka dalam pembunuhan/">kasus pembunuhan anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Rely. Pengungkapan itu disampaikan Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria, dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis sore (16/10/2025).

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial RS alias Brigadir Rizka Sintiani, HS (59) pensiunan PNS asal Desa Jembatan Gantung, DR, warga Desa Jembatan Gantung, P (40) warga Dusun Kelebut Desa Kebon Ayu, dan HN (50) warga Desa Jembatan Gantung. Polisi menduga kelimanya memiliki peran berbeda namun saling bekerja sama dalam menghilangkan nyawa Brigadir Esco.

Baca Juga :  Adik dan Kakak Di Mataram Kompak Jadi Pengedar Sabu

“Motif sementara diduga karena persoalan ekonomi atau masalah uang. Ada indikasi keterlibatan lebih dari satu orang dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana ini,” ujar Kompol Kadek Metria di hadapan awak media.

Menurut keterangan polisi, kasus ini berawal dari laporan istri korban pada Selasa (19/8/2025) malam. Sekitar pukul 19.30 WITA, istri Brigadir Esco melapor karena sang suami belum pulang ke rumah seperti biasanya. Tak lama kemudian, pihak kepolisian menerima informasi adanya dugaan tindak kekerasan yang melibatkan korban.

“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Berdasarkan dua alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” jelas Kadek Metria.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Tambak Udang Digagalkan, Dua Pelaku Diciduk

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara pada Rabu (15/10/2025) pukul 15.00 WITA. Kelima tersangka kemudian diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan resmi yang diterbitkan Polres Lombok Barat.

Dalam kasus ini, polisi juga menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. “Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP, serta Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan,” terang Kadek.

Ancaman hukuman bagi pelaku utama adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan pasal pokok pembunuhan berencana. Sementara bagi pelaku yang turut serta atau membantu, ancaman hukumannya dikurangi sepertiga dari hukuman utama.

Baca Juga :  Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong

Terkait barang bukti, polisi menyebut telah mengamankan sejumlah alat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. “Barang bukti kami amankan dan menjadi bagian dari berkas perkara yang kini sedang kami lengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Modus pembunuhan diduga dilakukan secara terencana. RS yang juga anggota kepolisian disebut memiliki peran sentral dalam kasus ini. Beberapa tersangka lain membantu menyembunyikan keberadaan korban dan menghilangkan jejak kejahatan.

“Motif ekonomi menjadi latar belakang utama. Ada keterlibatan pihak yang membantu menghilangkan identitas dan menyembunyikan pelaku setelah kejadian,” jelas Wakapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *