Politik

KUA-PPAS Molor, DPRD Lombok Timur Sebut TAPD Gagal Jalankan Tugas

×

KUA-PPAS Molor, DPRD Lombok Timur Sebut TAPD Gagal Jalankan Tugas

Sebarkan artikel ini
KUA-PPAS Molor, DPRD Lombok Timur Sebut TAPD Gagal Jalankan Tugas

Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai lamban dalam menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Anggota DPRD Lombok Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Amrullah, menyebut keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk lemahnya disiplin perencanaan dan koordinasi di tubuh TAPD. Ia menegaskan, keterlambatan penyerahan KUA-PPAS telah melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan efek domino terhadap seluruh tahapan penyusunan APBD.

“Keterlambatan ini bukan hanya menunjukkan kelalaian administratif, tetapi juga mencerminkan kegagalan TAPD dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Amrullah kepada awak media, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli. Dokumen itu harus dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat minggu kedua Agustus. Setelah itu, rancangan peraturan daerah tentang APBD diserahkan paling lambat minggu kedua September bagi daerah dengan lima hari kerja, atau minggu keempat September bagi daerah dengan enam hari kerja.

Amrullah menilai, jadwal ketat tersebut seharusnya menjadi panduan bagi TAPD untuk memastikan semua tahapan berjalan tepat waktu. Namun, kenyataannya, penyerahan rancangan KUA-PPAS di Lombok Timur molor jauh dari ketentuan. Kondisi itu disebutnya berpotensi menghambat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) dan menggagalkan penetapan APBD tepat waktu.

“Jika hingga akhir November APBD belum disahkan, maka sanksi sesuai undang-undang bisa diberlakukan. Konsekuensinya besar: program strategis, belanja pembangunan, hingga pelayanan publik akan tertunda. Masyarakatlah yang paling dirugikan akibat kelalaian birokrasi ini,” tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lombok Timur tersebut.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, Amrullah menyebut keterlambatan KUA-PPAS menjadi bukti lemahnya koordinasi antara TAPD dan perangkat daerah. Menurutnya, TAPD seharusnya berperan sebagai motor penggerak dalam perencanaan anggaran, memastikan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyerahkan dokumen perencanaan tepat waktu.

“Ketika TAPD gagal menjalankan fungsi itu, artinya ada masalah mendasar dalam manajemen internal, mulai dari perencanaan, komunikasi, hingga pengendalian waktu,” paparnya.

Ia menambahkan, persoalan ini tak hanya berdampak administratif, tapi juga politis. DPRD, sebagai lembaga legislatif, berhak menilai bahwa eksekutif tidak serius menjalankan amanat undang-undang. “Keterlambatan KUA-PPAS menunjukkan rendahnya komitmen terhadap akuntabilitas dan efisiensi birokrasi. Dalam konteks good governance, hal ini tidak bisa dianggap sepele,” ujar Amrullah.

Ia menegaskan, disiplin waktu dalam penyusunan dan penyerahan KUA-PPAS adalah ukuran nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik secara profesional. “Jika hal ini terus berulang, publik berhak menilai bahwa TAPD lalai menjalankan amanahnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *