Hukrim

Belum Sempat Gaspol, Pelaku Curanmor Mayure Keburu Ditangkap

×

Belum Sempat Gaspol, Pelaku Curanmor Mayure Keburu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Belum Sempat Gaspol, Pelaku Curanmor Mayure Keburu Ditangkap

Mataram, Jurnalekbis.com- Tim Opsnal Polsek Sandubaya kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, ditangkap kurang dari 1 x 24 jam setelah diduga mencuri sepeda motor di Kelurahan Mayure, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia mengatakan laporan curanmor masuk pada Minggu malam, dan pelaku berhasil diamankan Senin siang sekitar pukul 15.00 Wita.

“Benar, Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima,” ujar AKP Niko, Senin (8/12/2025).

Kasus pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada 7 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Mayure. Saat kejadian, korban baru saja berangkat bekerja dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya dalam keadaan terkunci stang di depan kamar kos.

Namun ketika kembali, korban terkejut mendapati halaman kos sudah dipenuhi warga. Dari keterangan sejumlah penghuni, motor korban sudah tidak lagi terkunci stangnya dan sempat nyaris dibawa kabur oleh dua pria asing yang mondar-mandir sejak malam itu.

Seorang penghuni kos merasa curiga dengan gelagat kedua orang tersebut. Ketika salah satu dari mereka berhasil merusak kunci stang dan hendak mendorong motor keluar, penghuni kos langsung berteriak “maling!”. Teriakan ini membuat satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara rekan pelaku tertinggal dan berhasil diamankan warga.

“Dari rekan pelaku yang tertangkap itulah, identitas pelaku utama berhasil kami ketahui. Tim kemudian bergerak cepat memburu dan menangkap S,” jelas Kapolsek.

Pelaku S kemudian diamankan tanpa perlawanan. Ia diduga sebagai eksekutor utama yang merusak kunci stang dan mencoba membawa kabur motor korban. Sementara itu, rekan pelaku yang tertangkap warga mengaku tidak mengetahui niat S ketika mengajaknya berkeliling ke lokasi.

“Keterlibatannya masih kami dalami. Dari keterangan awal, ia tidak mengetahui niat pelaku utama melakukan pencurian,” tambah AKP Niko.

Polisi saat ini tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan curanmor lain yang kerap beraksi di wilayah Cakranegara. Barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban telah diamankan.

Pelaku S kini ditahan di Mapolsek Sandubaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari di tempat tinggal, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

AKP Niko menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini menambah catatan positif Polsek Sandubaya dalam menekan angka kejahatan, khususnya curanmor yang kerap terjadi di permukiman padat penduduk.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi penghuni kos yang kerap meninggalkan kendaraan dalam waktu lama saat bekerja atau beraktivitas malam hari.

“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik, gunakan kunci tambahan, dan laporkan ke kami jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” pesan Kapolsek.

Dengan respons cepat ini, Polsek Sandubaya menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada warga dan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Kota Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *