BisnisNews

Petani NTB Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Sejak 1 Januari 2026, Stok Aman dan Harga Turun

×

Petani NTB Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Sejak 1 Januari 2026, Stok Aman dan Harga Turun

Sebarkan artikel ini
Petani NTB Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi Sejak 1 Januari 2026, Stok Aman dan Harga Turun

Mataram, Jurnalekbis.com – Kabar baik datang bagi petani di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejak 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi sudah dapat ditebus di kios resmi, seiring kesiapan PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam mendukung program swasembada pangan nasional. Kemudahan ini disambut positif para petani karena pupuk tersedia tepat waktu saat memasuki masa pemupukan.

General Manager (GM) 3 PT Pupuk Indonesia (Persero), Taufiek, mengatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di awal tahun menjadi bukti kesiapan perusahaan dalam menjalankan amanah pemerintah. Berdasarkan laporan dari kios-kios resmi di NTB, petani yang terdaftar sudah dapat melakukan penebusan pupuk sejak hari pertama 2026.

“Beberapa petani di NTB telah membuktikan bahwa mereka bisa menebus pupuk bersubsidi tepat pada 1 Januari 2026. Ini memastikan proses pemupukan bisa berjalan sesuai kebutuhan tanaman,” ujar Taufiek. Jumat (2/1).

Baca Juga :  Sidak Mendadak Wakapolres Lombok Tengah Temukan Sel Tahanan Kondusif

Ia menjelaskan, kelancaran penebusan pupuk tidak terlepas dari pemanfaatan sistem digital iPubers yang kini diterapkan di seluruh kios resmi Pupuk Indonesia. Melalui sistem tersebut, petani cukup membawa KTP atau Kartu Tani untuk menebus pupuk sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain mempermudah proses, pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban biaya produksi petani, terutama di tengah tantangan sektor pertanian yang masih dihadapkan pada faktor cuaca dan fluktuasi harga hasil panen.

Untuk tahun 2026, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi nasional sebesar 9,55 juta ton bagi sektor pertanian. Sementara untuk sektor perikanan, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 295.676 ton. Penyaluran pupuk tersebut diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian serta pembudidaya ikan yang tercatat dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga :  Ular Sanca 2,5 Meter Gegerkan Gudang Hotel di Senggigi, Damkar Lombok Barat Turun Tangan

“Keberhasilan penebusan pupuk sejak awal tahun ini merupakan bentuk komitmen Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk sesuai prinsip 7T, yakni tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu,” kata Taufiek.

Di lapangan, kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh para petani. Andi, petani asal Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, mengaku bersyukur karena bisa menebus pupuk sejak awal tahun. Anggota Kelompok Tani Tunas Muda Satu itu menyebut ketersediaan pupuk sangat membantu proses tanam agar tidak tertunda.

“Alhamdulillah, pupuk sudah bisa ditebus dari awal tahun. Tanaman jadi bisa dipupuk sesuai jadwal,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Johari Sandi, petani asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Ia mengaku proses penebusan pupuk kini jauh lebih mudah dan cepat. “Cukup bawa KTP, pupuk langsung bisa ditebus. Harganya juga lebih murah,” katanya.

Baca Juga :  PLN Amankan Listrik Festival Rimpu Mantika, Dukung HUT ke-23 Kota Bima Tanpa Kedip

Berdasarkan data lapangan, penebusan pupuk bersubsidi pada 1 Januari 2026 tercatat merata di berbagai daerah di NTB, mulai dari Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, hingga Sumbawa Barat. Kondisi ini memperkuat optimisme bahwa ketersediaan pupuk yang tepat waktu akan menjadi fondasi penting dalam menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *