Mataram, Jurnalekbis.com – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial MN, yang sebelumnya pernah mendekam di penjara dalam perkara narkoba, kembali ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram karena diduga mengedarkan sabu bersama dua anak kandungnya.
MN diringkus polisi bersama dua putranya, masing-masing berinisial MFA dan WS, di rumah mereka yang berlokasi di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang mantan narapidana narkotika yang kembali melakukan transaksi sabu di wilayah Lingsar.
“Benar, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku yang merupakan satu keluarga, yakni seorang bapak dan dua anaknya,” kata AKP Ngurah Bagus, Kamis (8/1).
Menurutnya, informasi awal menyebutkan bahwa residivis narkotika tersebut kembali aktif melakukan jual beli sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa yang dimaksud adalah MN, seorang buruh harian lepas yang baru beberapa bulan keluar dari penjara.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah MN. Saat penggeledahan, polisi mendapati ketiga pelaku berada di dalam rumah dan diduga baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Pada saat penggerebekan, ketiganya berada di dalam rumah dan selesai melakukan konsumsi sabu-sabu,” ungkapnya.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu, bong atau alat hisap rakitan, serta paket narkotika siap edar. Sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok yang berada di kamar rumah pelaku.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan seberat 2,22 gram,” jelas AKP Ngurah Bagus.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa MN tidak beraksi sendirian. Dua anaknya justru ikut terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Keduanya memiliki peran berbeda dalam membantu sang ayah menjalankan bisnis haramnya.
“MFA berperan mengambil sabu-sabu dari luar wilayah Lingsar, sementara WS membantu menjualkan sabu kepada para pembeli,” paparnya.
Diketahui, MFA belum memiliki pekerjaan tetap, sementara WS masih berstatus pelajar tingkat SMA dan bekerja di sektor swasta. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Ngurah Bagus menegaskan, pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok sabu yang menyuplai barang haram tersebut ke MN.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.













