BisnisEkonomiHukrim

Kasus Faktur Pajak Fiktif Terbongkar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejari Jaksel

×

Kasus Faktur Pajak Fiktif Terbongkar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejari Jaksel

Sebarkan artikel ini
Kasus Faktur Pajak Fiktif Terbongkar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejari Jaksel

Jakarta, Jurnalekbis.com  – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka berinisial IDP diduga kuat terlibat dalam praktik penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak fiktif dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp170.292.549.923.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat (9/1/2026), sebagai bagian dari tahap II proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar DJP dalam upaya menekan praktik penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tersangka IDP menjalankan aksinya dalam kurun waktu 2021 hingga 2022. Dalam praktiknya, IDP memanfaatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak fiktif.

Baca Juga :  Dua Remaja Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram Saat Razia Cafe Malam

“Faktur pajak tersebut tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya. Selanjutnya dijual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima wartawan.

Menurut DJP, skema ini memungkinkan perusahaan pengguna untuk mengurangi kewajiban pajaknya secara tidak sah, sementara negara kehilangan potensi penerimaan pajak dalam jumlah signifikan. Praktik penerbitan dan perdagangan faktur pajak fiktif menjadi salah satu modus klasik kejahatan perpajakan yang terus diawasi aparat penegak hukum.

Rosmauli mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, tersangka IDP sempat dipanggil penyidik untuk pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga menimbulkan indikasi kuat adanya unsur pidana.

Baca Juga :  Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu 197,17 Gram, 4 Pelaku Diamankan

“Karena tersangka tidak kooperatif, tim penyidik DJP bersama Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak fiktif tersebut.

DJP menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga :  Mantan Sekda NTB, Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi NCC

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap berbagai tindakan pelanggaran di bidang perpajakan,” pungkas Rosmauli.

Kasus ini sekaligus menegaskan keseriusan DJP dan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik kejahatan perpajakan, demi mengamankan penerimaan negara dan menciptakan sistem pajak yang adil serta berkeadilan bagi seluruh wajib pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *