Jakarta, Jurnalekbis.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil langkah tegas untuk menghentikan laju alih fungsi lahan sawah di Indonesia yang dinilai sudah memasuki fase darurat. Dalam kurun waktu 2019–2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah yang berubah menjadi kawasan industri dan perumahan.
Langkah tersebut diambil setelah Nusron melaporkan kondisi terkini kepada Presiden RI dan mendapatkan restu langsung. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga ketahanan pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Dari 2019 sampai 2024, sawah kita hilang sekitar 554 ribu hektare. Sementara di sisi lain, Presiden memiliki agenda besar untuk swasembada pangan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Nusron dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan selamanya. Minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan serius. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, rata-rata LP2B di tingkat provinsi baru mencapai 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen.
“Ini artinya kita sudah darurat RTRW. Kalau RTRW-nya tidak direvisi, alih fungsi lahan akan terus terjadi karena semua pembangunan mengacu ke tata ruang,” tegasnya.

Sebagai langkah cepat, Kementerian ATR/BPN menerapkan kebijakan sementara. Bagi daerah yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dalam RTRW, seluruh Lahan Baku Sawah di wilayah tersebut dianggap sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan sama sekali.
“Semua sawah kami anggap LP2B sampai daerah tersebut menetapkan secara jelas mana yang boleh dan tidak boleh dikonversi,” ujar Nusron.
Sementara itu, bagi daerah yang sudah memiliki LP2B dalam RTRW namun belum mencapai ambang 87 persen, pemerintah pusat memberikan tenggat waktu enam bulan untuk segera merevisi RTRW.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat, saat ini baru 64 kabupaten di Indonesia yang RTRW-nya telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Artinya, terdapat 409 kabupaten/kota yang wajib segera melakukan revisi tata ruang.
Untuk mempercepat proses tersebut, Nusron memastikan pekan depan akan digelar rapat koordinasi nasional bersama para gubernur, bupati, dan wali kota di Sentul, Jawa Barat, dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan sampaikan secara tegas. Ini menyangkut kepentingan strategis jangka panjang dan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Terkait potensi pelanggaran tata ruang, Nusron tidak menutup kemungkinan adanya sanksi. Saat ini pihaknya tengah melakukan deteksi awal terhadap indikasi pelanggaran, meski audit tata ruang membutuhkan waktu.
“Kalau ada yang melanggar, pasti akan ketahuan dan akan kami umumkan. Tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.













