Jakarta, Jurnalekbis.com – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri Mirza dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan OJK yang diterima, Selasa.
OJK menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional. Stabilitas sistem keuangan, menurut OJK, tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Seiring dengan proses tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan normal.

“OJK memastikan seluruh fungsi strategis tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pengawasan sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank,” ujar sumber di lingkungan OJK.
Mirza Adityaswara merupakan figur yang dikenal luas di sektor keuangan nasional. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, ia memiliki rekam jejak panjang di Bank Indonesia, termasuk sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Pengalamannya selama puluhan tahun di bidang kebijakan moneter dan stabilitas keuangan menjadikan Mirza salah satu tokoh penting dalam penguatan sistem keuangan nasional.
Meski demikian, OJK belum mengungkapkan secara rinci alasan pengunduran diri Mirza dari jabatan strategis tersebut. Proses selanjutnya, termasuk pengisian jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang, termasuk melalui persetujuan lembaga terkait.
Dalam pernyataannya, OJK juga menegaskan komitmen lembaga untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan. Prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas akan tetap menjadi landasan dalam setiap proses kelembagaan.
“OJK berkomitmen menjalankan seluruh proses secara transparan dan akuntabel, serta memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga,” tegas OJK.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, OJK menilai kesinambungan kepemimpinan dan kelembagaan menjadi faktor kunci dalam menjaga ketahanan sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, OJK memastikan bahwa seluruh kebijakan strategis tetap berjalan tanpa gangguan meski terjadi perubahan di tingkat pimpinan.













